Polres Pasuruan Ungkap Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Pasuruan, pojokkasus.com – Polres Pasuruan ungkap sebanyak 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Pengungkapan ini menjadi gambaran nyata kerja aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dalam kurun waktu tersebut, Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengamankan 46 orang tersangka, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Selain itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5.053,418 gram serta dua butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Hasil ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Pasuruan dalam memerangi narkotika.

Kerja Intensif Satresnarkoba

Polres Pasuruan
Polres Pasuruan ungkap 25 kasus narkotika sepanjang Januari 2026 dengan 46 tersangka dan barang bukti sabu lebih dari 5 kilogram.

Kapolres menjelaskan, 25 kasus narkotika tersebut diungkap melalui kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026. Operasi dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah hukum, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.

Menurutnya, upaya pengungkapan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan pengedar yang menjadi mata rantai peredaran narkoba. Pendekatan ini dilakukan untuk menekan suplai sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.

“Dari 25 kasus yang berhasil kami ungkap, jumlah tersangka sebanyak 46 orang. Barang bukti yang diamankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Ungkap Jaringan Antarwilayah
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu dengan berat total 4.988,8 gram. Barang haram tersebut disembunyikan menggunakan sistem ranjau dan dipindahkan secara berkala untuk mengelabui aparat penegak hukum.

LSM LIRA Desak DPRD Sidoarjo Akhiri Konflik Terbuka

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Uang Palsu

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus besar ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas bergerak cepat dan mengamankan tersangka sebelum narkotika diedarkan.

Kasus Kecil Tetap Jadi Perhatian
Selain membongkar jaringan besar, Polres Pasuruan juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil. Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu.

Polisi turut menyita sejumlah barang pendukung kejahatan, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, disertai denda dengan kategori tertinggi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Pasuruan menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara konsisten dan terukur. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan dan keberanian untuk melapor, upaya pemberantasan narkotika tidak akan maksimal,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Pengungkapan puluhan kasus ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya lingkungan Kabupaten Pasuruan yang aman, sehat, dan berdaya. (nit)