Pasuruan, pojokkasus.com – Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan bermotor di wilayah Pandaan dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang menelusuri jejak pelaku lintas kecamatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026.
Korban berinisial K.H (28), perempuan asal Kabupaten Kediri, melaporkan kehilangan sepeda motor saat diparkir di area kos. Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos Saudara Naryo, Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Korban mendapati motornya raib tanpa jejak saat hendak digunakan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat. Tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, dan memetakan pola kejahatan yang mengarah pada sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi berulang kali di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka
Hasil kerja cepat Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan membuahkan hasil. Dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K., petugas mengamankan dua tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
http://Baca juga APBDes Desa Gemurung Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan
http://Baca juga Polres Pasuruan Mengungkap Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Dua tersangka masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang. Pemeriksaan awal mengungkap pengakuan keduanya terkait aksi pencurian sepeda motor di kawasan kos wilayah Pandaan. Keduanya berperan aktif dalam mengeksekusi pencurian dan menguasai hasil kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya adalah untuk menguasai kendaraan hasil curian dan kemudian dijual,” tegas Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti yang menguatkan konstruksi perkara. Petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, dan satu tas pinggang yang diduga digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut mempertegas modus operandi curat yang terencana dan berulang.
Pengembangan kasus mengungkap fakta yang lebih luas. Penyidik menduga kedua tersangka terlibat dalam 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan. Rinciannya meliputi Pandaan sebanyak 8 TKP, Sukorejo 4 TKP, serta Purwosari dan Bangil sebanyak 5 TKP. Pola ini menunjukkan intensitas kejahatan yang tinggi dan meresahkan masyarakat.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah AKBP Harto Agung. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera, memulihkan rasa aman warga, serta menegaskan komitmen Polres Pasuruan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan curat.






