Sabu Talango Dibongkar, Polisi Gagalkan Jaringan Lokal

Sumenep, pojokkasus.com – Sabu Talango kembali mencoreng wajah ketertiban di Kabupaten Sumenep. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep Polda Jawa Timur bersama Polsek Talango membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial AW (48) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif di wilayah kepulauan tersebut.
Penggerebekan Dini Hari Berujung Penangkapan.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tim Satresnarkoba bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Informasi warga itu menjadi titik awal operasi senyap aparat kepolisian.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan terukur dan menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam rumahnya. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 2 gram, yang dikemas dalam dua paket masing-masing seberat 1 gram. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa sabu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan siap diedarkan.

Barang Bukti Lengkap, Indikasi Edar Menguat
Selain sabu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap berupa bong, 30 plastik klip kecil kosong, uang tunai sebesar Rp 680.000, serta satu unit telepon genggam. Rangkaian barang bukti tersebut dinilai sebagai indikator kuat aktivitas peredaran narkotika di tingkat lokal.

Sabu Talango
Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim mengungkap kasus peredaran sabu di Talango dan menangkap pengedar dengan barang bukti lengkap.

http://Baca juga Perumda Delta Tirta Rajut Sinergi Media Sidoarjo 2026

http://Baca juga Revitalisasi Alun-alun Tandai Capaian Nyata Sidoarjo 167

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, menegaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep, khususnya di Kecamatan Talango dan sekitarnya.

“Penangkapan ini merupakan langkah nyata Polres Sumenep Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus respons cepat atas laporan masyarakat,” tegas AKP Anwar Subagyo, Jumat (30/1/2026).

Peran Warga Jadi Kunci Pemberantasan
AKP Anwar juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak sendi sosial dan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Narkoba adalah musuh bersama,” ujarnya.
Saat ini, tersangka AW diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berat.

Komitmen Tegas Polres Sumenep
Polres Sumenep Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap peredaran narkotika. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat Sumenep.

Pengungkapan kasus sabu Talango ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya bahwa ruang gerak pengedar narkoba semakin sempit, sementara pengawasan aparat dan kepedulian masyarakat terus menguat. (sn)