Bojonegoro, pojokkasus.com – GMBI Gedor DPRD Bojonegoro dalam audiensi terbuka yang memanaskan ruang rapat legislatif, Rabu (18/02/2025). LSM GMBI Wilter Jawa Timur bersama Distrik Bojonegoro datang membawa dokumen, data, dan daftar pertanyaan terkait anggaran pembelian lahan RS Onkologi senilai Rp6,5 miliar. Mereka menuntut transparansi penuh atas proses penganggaran dan pembelian lahan yang bersumber dari APBD.
Audiensi berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dipimpin oleh Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, S.Pd., MH Hadir dalam forum tersebut jajaran Komisi A dan C, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro Ninik Susmiati, SKM, M.Kes., perwakilan Inspektorat, serta BPKAD Bojonegoro. Dari pihak GMBI, Ketua Wilter Jatim Sugeng, SP, bersama Ketua Distrik Bojonegoro Heru Anggoro, menyampaikan sikap kritis secara terbuka.
Forum ini tidak sekedar agenda untuk mendengar pendapat. Diskusi berlangsung tajam dan argumentatif. GMBI menyoroti proses pembahasan APBN 2023 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka meminta izin dokumen persetujuan pembelian lahan dan meninjau dasar keputusan yang digunakan.
Isu utama mengerucut pada pembelian lahan di belakang RS Onkologi Bojonegoro yang kembali dianggarkan dalam APBD 2024 sekitar Rp6,5 miliar. GMBI meminta DPRD membuka seluruh dokumen pendukung agar masyarakat dapat menilai proses tersebut secara objektif.

Banggar dan TAPD Disorot Soal Proses
Sugeng secara eksplisit ekstrak apakah terdapat keputusan tertulis yang menyatakan persetujuan atau persetujuan atas rencana pembelian lahan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap keputusan anggaran harus memiliki jejak administrasi yang jelas dan terdokumentasi.
GMBI juga menggali detail teknis pembelian lahan. Mereka mencakup status kepemilikan tanah, luas lahan, harga per meter persegi, serta lembaga penilai yang melakukan penilaian. “Tanah itu milik siapa? Berapa luasnya? Berapa harga per meternya? Siapa yang menilai-nya?” ujar Sugeng dalam forum.
Menurut data yang dipaparkan Dinas Kesehatan, lahan tersebut terdiri atas tiga sertifikat atas nama Yamin Tenggono dengan luas total 6.767 meter persegi. Nilai pembelian mencapai Rp6,450 miliar. Informasi ini pertanyaan memicu lanjutan terkait kewajaran harga.
GMBI menyoroti potensi mark up dan meminta pemerintah daerah membuktikan bahwa nilai transaksi telah melalui appraisal independen yang kredibel. Mereka menilai transparansi menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan anggaran publik.
Wapangkima TNI Sidak Koperasi Merah Putih di Surabaya
Forkopimda Di Uji.”Judi Sabung Ayam Menguat Lagi”
Dinas Kesehatan Beri Penjelasan Resmi
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa proses penganggaran telah melalui mekanisme perencanaan dan pembahasan sesuai ketentuan. Ia menyatakan pembelian lahan dilakukan untuk mendukung pengembangan layanan RS Onkologi yang dinilai strategis bagi masyarakat.
Namun perwakilan Inspektorat, Hamdan, menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan peninjauan pada aspek bangunan, bukan pada pembelian lahan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru tentang siapa yang melakukan pengawasan kewajaran harga tanah.
DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran kini menjadi sorotan. Publik menunggu langkah konkret, apakah DPRD akan mendorong audit menyeluruh dan membuka dokumen penilaian kepada masyarakat atau membiarkan polemik berkembang tanpa klarifikasi mendalam.
Pengembangan fasilitas kesehatan, termasuk RS Onkologi, memang menjadi kebutuhan penting bagi warga Bojonegoro. Namun setiap rupiah APBD merupakan amanat rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Audiensi ini menunjukkan fungsi kontrol sosial berjalan aktif. GMBI menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan rumah sakit, tetapi menuntut keterbukaan proses anggaran. “Anggaran publik tidak boleh dikelola dalam ruang yang sunyi,” tegas Sugeng.
Mendengar hal tersebut menjadi awal pengawalan panjang atas anggaran lahan RS Onkologi Bojonegoro. Publik kini menunggu data dan dokumen resmi dibuka secara terang. Transparansi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. (bUd)







