Suami Istri Edarkan Sabu, Digulung Polres Pasuruan

Pasuruan, pojokkasus.com – Suami istri edarkan sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya digulung aparat Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

Kedua tersangka berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa penyebaran kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebarkan adanya peredaran narkotika jenis sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan pengamatan tertutup dan penyamaran guna memastikan kebenaran laporan.

“Informasi kami terima dari masyarakat. Anggota kemudian melakukan observasi dan penyamaran untuk memastikan dugaan tersebut,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Suami istri edarkan
Petugas juga mengamankan tikungan klip kosong, tikungan bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus makanan ringan, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk transaksi.

http://Baca juga Truk Tabrak KRL Bandara Soetta, Tangerang Lumpuh

http://Baca juga Gotong Royong TMMD Percepat RTLH Pasuruan

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga LHR berperan sebagai pengedar. Petugas lebih dulu mengamankan AHP yang diduga menjadi orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan. Setelah itu, polisi mengembangkan kasus hingga berhasil mengumpulkan LHR beserta barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 19,504 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan Bendel Klip Kosong, Bendel Bungkus Alumunium, Alat Penimbangan Listrik Warna Silver, Alat Hisap dari Sedotan, Buku Catatan, Satu Bungkus Makanan Ringan, Satu Kartu ATM, Serta Tiga Unit Telepon Genggam Berbagai Merek Yang Diduga Digunakan Untuk Transaksi.

Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih terus mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan jalur distribusi barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pidana. Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus peredaran sabu yang berhasil dibongkar aparat di wilayah Pasuruan. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan menjaga lingkungan. ((Sn)