Sidoarjo, Pojokkasus.com, – Bupati DPRD Sidoarjo menanggapi dengan cepat laporan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Kaleng Raya Indonesia (KRI). Sehari setelah surat audiensi dilayangkan, jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD langsung mengundang perwakilan serikat pekerja untuk berdialog di Kantor Pemkab, Jumat (10/4).
Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam dan dihadiri Ketua PC SPLP FSPMI Sidoarjo, Narwoko, SH, perwakilan DPRD, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dalam forum itu, FSPMI memaparkan berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Narwoko menyampaikan bahwa ia gagal menemukan sejumlah permasalahan serius, mulai dari sepihak PHK hingga dugaan manipulasi izin usaha. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak pekerja yang dinilai terabaikan.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
FSPMI mengungkapkan bahwa PT KRI diduga melakukan PHK terhadap sembilan pekerja tanpa prosedur yang benar. Bahkan, PHK tersebut menyasar pengurus serikat pekerja, termasuk ketua dan sekretaris PUK.
Selain itu, FSPMI menilai PHK dilakukan saat para pengurus tengah memperjuangkan hak anggota terkait kekurangan upah dan kompensasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya menghambat aktivitas serikat pekerja atau union busting.
Tidak hanya melalui jalur dialog, FSPMI juga melalui jalur langkah hukum. Mereka mengirimkan somasi serta melaporkan kasus ini ke Disnaker Kabupaten Sidoarjo dan Provinsi Jawa Timur. Di sisi lain, aksi unjuk rasa juga dilakukan selama dua pekan di depan pabrik PT KRI sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan.
Respons Pemerintah dan DPRD
Menangapi laporan tersebut, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mengambil langkah cepat yang diperintahkan dengan verifikasi ulang terhadap status perizinan PT KRI. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Selain itu, Pemkab bersama DPRD dan Disnaker menentukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik untuk memastikan kondisi di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran tujuan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Warih Andono, SH, menekankan pentingnya kehadiran langsung pemilik perusahaan dalam proses klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pengusaha tidak boleh hanya diwakili oleh kekuasaan hukum agar penyelesaian masalah dapat berjalan efektif.
Sorotan Izin Usaha Perusahaan
Dalam diskusi terungkap bahwa PT KRI diduga masih menggunakan izin usaha kategori UMKM, meskipun kapasitas produksinya dinilai sudah masuk skala perusahaan besar. Disnaker sebelumnya juga telah mengingatkan perusahaan untuk menyesuaikan status perizinan, namun hingga kini belum ada perubahan.
Status tersebut diduga digunakan untuk menghindari kewajiban yang berlaku bagi perusahaan besar, termasuk dalam hal memberikan hak pekerja. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memahami kasus tersebut.
Narwoko mengapresiasi respon cepat pemerintah dan DPRD Sidoarjo. Ia menilai langkah ini menunjukkan komitmen dalam melindungi hak pekerja serta menegakkan aturan ketenagakerjaan.
“Ini bukan hanya soal PT KRI, tapi juga peringatan bagi perusahaan lain agar tidak bertindak semena-mena terhadap buruh,” ujarnya.
Menanti Langkah Lanjutan
Kasus ini kini juga bergulir di tingkat provinsi, dengan agenda pemanggilan pihak perusahaan oleh Disnaker Jawa Timur pada Senin (13/4). Perkembangan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak, terutama kalangan pekerja.
Publik menantikan sikap PT KRI dalam menghadapi proses hukum dan administratif yang berjalan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci untuk meredakan konflik sekaligus menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat.
Jika tidak terselesaikan secara tuntas, kasus ini berpotensi memicu ketidakpercayaan pekerja terhadap perusahaan serta penerimaan hubungan industrial di daerah. Sebaliknya, penyelesaian yang adil dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Sidoarjo. (G10)







