Pasuruan,pojokkasus.com – WFH Pemkab Pasuruan Work From Home ASN Pasuruan Kebijakan WFH Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah sejak Rabu (8/4/2026).
Kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan ritme kerja aparatur dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Skema ini menyasar staf administratif, sementara pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor untuk menjaga stabilitas stabilitas dan pengambilan keputusan.

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia memastikan unit layanan tetap berjalan normal dan layanan dasar tetap tersedia meskipun sebagian pegawai bekerja di rumah.
“Unit layanan tetap masuk, kemudian layanan dasar itu juga tetap dilaksanakan meskipun sebagian staf bekerja dari rumah,” ujarnya.
Menurut Shobih, kebijakan ini dirancang agar beban kerja lebih fleksibel sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas pegawai yang memiliki jarak tempuh jauh ke kantor.
Faktor kelelahan dalam perjalanan, kata dia, dapat berdampak pada efektivitas kerja jika seluruh pegawai dipaksa hadir setiap hari di kantor.
Pemerintah daerah juga memastikan telah menyiapkan sistem pengawasan ketat agar produktivitas ASN tetap terjaga.
Setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun jadwal piket internal agar pekerjaan tetap terdistribusi dengan baik. Selain itu, laporan kerja harian akan dipantau melalui sistem digital yang telah terintegrasi dengan data kepegawaian.
“Mungkin staf-staf yang berasal dari rumah, namun dengan pengetatan pantauan dari pimpinan agar tidak terjadi kekosongan pelayanan,” tegas Shobih Asrori.
Tragedi di Bypass Krian: Ojol Tewas Terlindas Truk Trailer
Ia menambahkan, pengawasan digital menjadi kunci agar kebijakan ini tidak salah digunakan sebagai waktu istirahat tanpa produktivitas.
Di sisi lain, Pemkab Pasuruan menilai skema WFH juga dapat meningkatkan efisiensi organisasi jika dijalankan secara disiplin.
Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur dampak kebijakan ini terhadap kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik di daerah.
Selain itu, pemerintah berharap pola kerja hybrid ini mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai.
Dengan pengaturan yang tepat, pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan diharapkan tetap responsif dan tidak mengalami hambatan berarti.
Kebijakan WFH ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan menjadi langkah adaptif pemerintah dalam meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengeluarkan pelayanan publik. Dengan pengawasan ketat dan sistem digital, produktivitas ASN diharapkan tetap optimal. (T7)







