Sidoarjo,pojokkasus.com—Sidoarjo Gaspol Perang, Bupati Sidoarjo H. Subandi langsung tancap gas menangani persoalan sampah yang kian kompleks dengan menggerakkan seluruh elemen, dari pemerintah hingga masyarakat akar rumput.
Upaya ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya volume sampah dan lemahnya pengelolaan di sejumlah wilayah, khususnya pada fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) yang belum berfungsi optimal.
Langkah konkret tersebut disampaikan Subandi usai melakukan pendampingan di tiga desa, yakni Desa Kepadangan dan Desa Kebaron di Kecamatan Tulangan serta Desa Ketegan di Kecamatan Tanggulangin, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diserahkan pada satu instansi saja, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor.
Dalam arahannya, Subandi memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan pemetaan menyeluruh terhadap TPS3R yang tidak berjalan maksimal.
Ia meminta setiap titik masalah diidentifikasi secara detail, mulai dari aspek manajemen, lokasi, hingga faktor teknis lainnya.
Pemkab Sidoarjo juga menetapkan evaluasi rutin setiap bulan, bahkan pemantauan harian untuk memastikan permasalahan di lapangan cepat tertangani.
Subandi menilai, lemahnya kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan utama. Ia menemukan masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, bahkan berasal dari luar wilayah desa.
Untuk memperkuat penegakan aturan, Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng aparat kepolisian.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan agar pelanggaran tidak terus berulang.
“Kalau sudah diperingatkan tapi tetap melanggar, kami libatkan kepolisian untuk memberi efek jera,” tegas Subandi.

Sementara itu, Plt. Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, mengungkapkan bahwa sebagian besar desa sebenarnya sudah memiliki struktur pengelola sampah, namun tidak berjalan efektif.
Ia menyebut persoalan utama terletak pada buruknya manajemen dan minimnya pemanfaatan fasilitas seperti tungku pembakaran.
Arif menekankan pentingnya pengelolaan iuran masyarakat secara transparan. Iuran yang berkisar Rp15.000 hingga Rp25.000 harus dialokasikan jelas untuk operasional, mulai dari petugas pemilah hingga biaya transportasi residu ke TPA.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana iuran dapat berujung pada sanksi pidana.
DLHK akan melakukan pendampingan intensif, termasuk membentuk kepengurusan baru yang lebih akuntabel jika ditemukan pengelolaan yang tidak berjalan.
Masyarakat juga diminta aktif melapor jika layanan pengelolaan sampah tidak sesuai.
Subandi menutup dengan penegasan bahwa perang melawan sampah membutuhkan sinergi total.
Ia menyebut seluruh elemen, mulai dari bupati, dinas, camat, kepala desa hingga RT/RW harus bergerak bersama. “Ini bukan kerja satu pihak. Semua harus terlibat kalau ingin masalah sampah benar-benar selesai,” pungkasnya.







