Obat Keras Ilegal Ngawi Dibongkar Polisi, Pelaku Dibekuk

Ngawi,pojokkasus.com-– Obat keras ilegal Ngawi dibongkar polisi setelah Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang pria berinisial CW (25) di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan ini mengungkap praktik peredaran obat berbahaya daftar G yang meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda.

Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbahaya.

Di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax yang termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter.

Obat Keras Ilegal
Obat keras ilegal Ngawi dibongkar polisi saat Satresnarkoba menangkap pelaku di Sine. Ratusan pil berbahaya disita, polisi ungkap jaringan peredaran obat daftar G.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.

g bukti ini memperkuat dugaan bahwa CW aktif menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Ngawi.

Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat keras ilegal Ngawi menjadi perhatian serius kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat berbahaya,” tegasnya.

http://Baca juga https://pojokkasus.com/2026/04/23/petani-dilempar-bondet/

Menurutnya, peredaran obat daftar G sering disalahgunakan oleh kalangan remaja karena efeknya yang dapat menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memutus rantai distribusi.

Dalam kasus ini, CW dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat sebagai bentuk efek jera.

Obat Keras Ilegal
Obat keras ilegal Ngawi dibongkar polisi saat Satresnarkoba menangkap pelaku di Sine. Ratusan pil berbahaya disita, polisi ungkap jaringan peredaran obat daftar G.

AKP Marji menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat ilegal.

“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait obat keras ilegal, segera laporkan ke kepolisian. Kami akan tindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras ilegal Ngawi masih menjadi ancaman nyata.

Kepolisian memastikan akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Pojokkasus
IMG-20260327-WA0038