Surabaya, pojokkasus.com – Eri Cahyadi menyegel sekitar 250 lokasi parkir milik tempat usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Penindakan dilakukan Kamis (23/7/2026) dengan pemasangan garis Satpol PP sebagai tanda pelanggaran.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai bentuk penegakan aturan terhadap seluruh pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban administrasi perizinan.
Eri menegaskan penyegelan dilakukan secara objektif tanpa melihat merek usaha. Tempat usaha yang telah mengantongi izin tetap diizinkan beroperasi, sedangkan yang belum memenuhi ketentuan langsung dikenai sanksi.
Ia menjelaskan banyak gerai modern menggunakan merek yang sama tetapi dimiliki pengusaha berbeda. Karena itu, kepatuhan mengurus izin menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik.
Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus izin penyelenggaraan parkir agar tidak mengalami penutupan sementara maupun sanksi administratif lainnya.
Infrastruktur Desa Wonosari Menjadi Skala Prioritas Pembangunan Desa RKPDes 2027 & RKPD 2028
http://Simak juga Panen Melimpah Kepulungan Perkuat Kemitraan Petani Bersama PT SBE
Dasar hukum penindakan mengacu pada Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang mengatur kewajiban izin bagi setiap penyelenggara fasilitas parkir.
Selain aspek legalitas, pemerintah juga menilai sistem pajak parkir memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha karena sebagian besar hasil pajak tetap menjadi hak pemilik lahan.
Fakta penting penyegelan parkir :
– 250 titik parkir disegel.
– Menggunakan Satpol PP Line.
– Berlaku untuk semua jenis usaha.
– Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018.
– Pelaku usaha diminta segera mengurus izin.
– Pajak parkir: 90% untuk pemilik usaha, 10%. untuk PAD.
Eri menegaskan parkir di tepi jalan umum bukan hak tempat usaha sehingga penggunaannya tetap mengikuti aturan pemerintah. Dengan penertiban ini, Pemkot Surabaya berharap tercipta kepastian hukum, pelayanan parkir yang lebih tertib, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran.
Penyegelan ratusan lahan parkir menjadi pesan tegas bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menghindarkan sanksi, tetapi juga mendukung tata kelola parkir dan peningkatan PAD Kota Surabaya. (Akbar)













