Kode Etik Jurnalistik

KODE ETIK JURNALISTIK. REDAKSI POJOKKASUS.COM

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman dasar bagi seluruh wartawan, editor, dan staf Redaksi Pojokkasus.com dalam menjalankan tugas profesional. Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Kode etik ini disusun berdasarkan standar profesi jurnalistik nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik media online.

PASAL-PASAL KODE ETIK

1. INDEPENDENSI DAN INTEGRITAS

– Wartawan berpikiran independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemilik media, pengiklan, atau pihak yang berwenang.
– Tidak memihak pada kepentingan politik, ekonomi, kelompok, atau pribadi yang dapat merusak objektivitas pemberitaan.
– Menolak segala bentuk suap, gratifikasi, atau ketidakseimbangan yang dapat mempengaruhi independensi dan kebenaran informasi.

2. AKURASI DAN VERIFIKASI

– Selalu menguji, memverifikasi, dan memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan. Melakukan check and recheck terhadap sumber data dan fakta.
– Menyajikan berita berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak memuat informasi yang tidak jelas sumbernya atau hanya berdasarkan rumor.
– Tidak melakukan fabrikasi, manipulasi data, atau mengubah makna asli dari pernyataan narasumber.

3. KEBERIMBANGAN DAN OBJEKTIVITAS

– Memberikan ruang yang proporsional bagi berbagai sudut pandang, terutama pada isu-isu yang kontroversial atau berkaitan dengan penegakan hukum.
– Tidak mencampurkan fakta dengan opini pribadi yang bersifat menghakimi. Opini harus disajikan secara jelas dan terpisah dari berita faktual.
– Menjunjung tinggi asas praduga tidak bertanggung jawab dalam pemberitaan kasus hukum, tidak menghakimi seseorang sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4.TIDAK MEMBUAT BERITA YANG MERUGIKAN

– Dilarang membuat atau menyebarkan berita bohong, fitnah, pencemaran nama baik, atau yang bersifat sadis, cabul, dan memicu kekerasan.
– Tidak menyebarkan hoaks, informasi berkeliaran, atau konten yang dapat membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
– Menghindari pemberitaan yang bersifat sensasionalis berlebihan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

5. PERLINDUNGAN NARASUMBER DAN PRIVASI

– Menghormati hak privasi individu, kecuali jika berkaitan dengan kepentingan publik yang sah.
– Melindungi identitas narasumber yang tidak bersedia keberadaannya, serta menghargai ketentuan off the record, embargo, atau informasi latar belakang.
– Wajib merahasiakan identitas: – Korban kejahatan asusila atau seksual
– Anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana
– Pihak yang meminta perlindungan identitas demi keselamatan diri.

6. CARA KERJA PROFESIONAL

– Menempuh cara-cara yang legal dan etis dalam memperoleh informasi. Dilarang menggunakan cara menyuap, memaksa, menyamar tanpa alasan yang kuat demi kepentingan publik, atau melakukan tindakan ilegal lainnya.
– Menunjukkan identitas diri sebagai wartawan saat melakukan peliputan, kecuali dalam kasus investigasi khusus yang diizinkan oleh redaksi.
– Tidak melakukan plagiarisme, menghargai hak cipta dan karya jurnalistik orang lain dengan mencantumkan sumber yang jelas jika menggunakan referensi.

7. PUBLIK TANGGUNG JAWAB TERHADAP

– Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang terbukti salah atau tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf yang jelas kepada pembaca.
– Melayani hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, secara proporsional dan adil.
– Menyajikan informasi yang bermanfaat, mendidik, dan berkontribusi pada pembangunan opini publik yang sehat.

8.TIDAK MENNYALAHGUNAKAN PROFESI

– Tidak memanfaatkan posisi atau informasi yang diperoleh saat bertugas untuk keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak lain sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
– Menolak segala bentuk tekanan atau permintaan yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik dan kepentingan publik.

9. NON-DISKRIMINASI

– Tidak menulis atau menyebarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, kondisi fisik/mental, atau status sosial.
– Tidak meremehkan martabat orang lemah, miskin, atau kelompok rentan dalam pemberitaan.

– Seluruh insan jurnalistik di lingkungan Redaksi Pojokkasus.com wajib memahami, mematuhi, dan menjunjung tinggi Kode Etik ini.
– Pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan internal redaksi dan ketentuan hukum yang berlaku.
– Kode Etik ini dapat ditinjau dan diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan profesi.

Ditetapkan di : Surabaya
Tanggal : 16 April 2026

Muhammad Akbar Ali

PIMPINAN REDAKSI POJOKKASUS.COM