Gerebek Kakak Beradik, Polisi Sita 7.926 Pil Double L di Mojokerto

Mojokerto, pojokkasus.com – Gerebek kakak beradik, Polis sita ribuan pil Double L  kembali menjadi sorotan. Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap jaringan peredaran Obat Keras Ilegal jenis pil double L dalam jumlah besar. Operasi penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, pada Jumat (1/5/2026) pukul 21.00 WIB.

Dalam aksi ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang ternyata adalah kakak beradik, LS (35) dan FS (25). Keduanya warga setempat dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk rumah tersebut di malam hari.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka saat sedang menyimpan barang haram,” ungkapnya, Senin (5/5/2026).

Gerebek Kakak Beradik
Satresnarkoba Polres Mojokerto gerebek rumah di Gondang, sita 7.926 pil double L. Dua tersangka kakak beradik diamankan, satu orang masih buron!

Hasil penggeledahan sangat mengejutkan. Petugas menemukan total 7.926 butir pil double L yang disembunyikan dalam berbagai wadah agar tidak mudah terdeteksi.

GAK AMAN! Jambret Nekat Hadang & Seret Korban Dekat Polsek Lekok

http://Baca juga Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Rincian Barang Bukti yang Disita:

– 1 botol berisi 278 butir

– 1 botol berisi ±1.000 butir

– 2 botol masing-masing ±1.000 butir

– 1 botol berisi 400 butir

– 4 botol masing-masing ±1.000 butir

– 110 butir lepas & 88 butir dalam 12 bungkus rokok

Selain pil berbahaya, polisi juga mengamankan tas selempang, isolasi bening, tas kresek, uang tunai Rp191.000, serta 3 unit handphone dari kedua tersangka dan saksi.

Menurut keterangan tersangka LS kepada penyidik, pil tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO.

Kedua pelaku kini dijerat dengan hukum yang tegas. Mereka dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU yang sama.

Pasal ini mengatur sanksi berat bagi siapa saja yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. Penangkapan kakak beradik dan penyitaan ribuan pil double L menjadi bukti bahwa jaringan ilegal terus diputus secara bertahap. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, demi menjaga lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya obat terlarang. (Tim/humas)

IMG-20260327-WA0038