Gresik,pojokkasus.com—Pencurian HP Manyar Gresik akhirnya terungkap setelah aparat Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap dua pelaku utama beserta penadah.
Kasus pencurian HP Manyar Gresik ini terjadi saat korban lengah merayakan ulang tahun di sebuah warung kopi, Kamis (23/4/2026), dan kini seluruh pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian HP Manyar Gresik tersebut berlangsung di Warkop Jirolu 02, Tebalo Center, Kecamatan Manyar.
Saat itu, korban berinisial GPA bersama sejumlah rekannya sedang merayakan ulang tahun. Dalam suasana santai dan penuh canda, mereka menjalankan tradisi menceburkan teman yang berulang tahun ke tambak di samping lokasi.

Sebelum momen tersebut, para korban meletakkan empat unit handphone di atas meja warkop.
Barang yang hilang meliputi iPhone 13 Midnight, Poco X5 warna hitam, Oppo A60 biru, serta satu unit HP warna krem. Namun, kelengahan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sekitar pukul 17.10 WIB, korban kembali dari tambak dan mendapati seluruh ponsel telah raib. Mereka langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Pemutihan Pajak Sidoarjo Dimulai, Bebas Denda hingga Oktober
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Gresik dengan melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mewakili Kapolres AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa tim berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.
Pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dua tersangka berinisial AS (32), warga Bangkalan, dan SNK (34), warga Kebomas, berhasil ditangkap di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Oppo A60 yang belum sempat dijual serta sepeda motor Honda Beat bernopol W-2928-DL yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua tersangka mengakui telah mencuri empat ponsel dari lokasi kejadian.
Dari hasil pengembangan, diketahui tiga unit ponsel lainnya telah dijual kepada seorang penadah.
Tim kemudian bergerak cepat dan pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama berhasil menangkap terduga penadah berinisial IAP (30) di sebuah toko servis handphone di wilayah Balongpanggang, Gresik.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan barang bukti lain yang telah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian, terutama di tempat umum.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika mengalami kejadian serupa melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006 guna mempercepat penanganan kasus.







