FSPMI PT KRI Gelar Mogok Kerja Sebulan

Sidoarjo, pojokkasus.com – Lawan union busting menjadi seruan utama dalam aksi pertunjukan kerja yang dilakukan Serikat Pekerja FSPMI di PT Kaleng Raya Indonesia (KRI), Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Aksi tersebut resmi dimulai sejak Selasa (5/5/2026) dan direncanakan berlangsung selama satu bulan penuh sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemberangusan serikat pekerja serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Puluhan pekerja yang tergabung dalam PUK SPLP FSPMI PT KRI mendirikan tenda perjuangan di depan gerbang perusahaan. Mereka mendapat dukungan solidaritas untuk ikut serta dari sejumlah PUK FSPMI se-Kabupaten Sidoarjo yang hadir mengawali perjalanan aksi.

SPPG Roudlotun Nafi’iyah Resmi Dibuka, Danramil Gempol Tekankan Pentingnya Gizi Anak

Ketua PC SPLP FSPMI Kabupaten Sidoarjo, Narwoko, SH, menyebut upah kerja menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya komunikasi dan mediasi tidak menghasilkan hasil. Menurutnya, perusahaan diduga melakukan union busting setelah mem-PHK sembilan pekerja, termasuk Ketua dan Sekretaris PUK yang aktif dalam kegiatan organisasi serikat pekerja.

Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

Narwoko menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya soal PHK biasa, tetapi menyangkut kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang. Ia menilai tindakan perusahaan menghentikan pembayaran upah dan BPJS sebelum proses hukum selesai merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja.

“Perusahaan menghentikan hak pekerja saat proses hukum belum inkrah. Kami menilai langkah itu merugikan buruh dan membesarkan organisasi,” ujar Narwoko dalam keterangannya.

Selain menolak PHK, pekerja juga menuntut pembayaran tunggakan upah yang disebut belum pembayaran sejak Juni 2025 hingga Mei 2026. Permasalahan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai aturan ketenagakerjaan.

Mediasi Disnaker Belum Temui Kesepakatan

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo telah melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja pekerja pada Senin (4/5/2026). Mediasi itu dilakukan untuk mencari solusi dan mencegah pencurian kerja berlangsung dalam waktu yang lama.

Namun, perundingan tidak menghasilkan kesepakatan.

Serikat pekerja menilai perusahaan tetap mempertahankan kebijakan yang dianggap merugikan pekerja. Setelah mediasi berdiskusi jalan buntu, pekerja memilih menjalankan hak kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan-undangan.

Polisi Ungkap 36 Kasus Curas Sidoarjo, 43 Tersangka Diciduk

Dalam tuntutannya, FSPMI meminta perusahaan melunasi kekurangan upah dan THR tahun 2025 hingga 2026 bagi 19 pekerja yang terdampak. Mereka juga mendesak pencabutan surat PHK terhadap sembilan pekerja dan meminta seluruh pekerja dikembalikan ke posisi semula tanpa pengurangan hak.

Selain itu, FSPMI meminta perusahaan yang menjalankan surat keterangan Disnaker Sidoarjo terkait pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak bagi pekerja yang terdampak sesuai surat keterangan yang telah diterbitkan.

Simbol Perlawanan Buruh

Aksi kerja di PT KRI kini menjadi perhatian kalangan buruh di Sidoarjo. Dukungan solidaritas terus mengalir dari berbagai elemen serikat pekerja yang menilai kasus tersebut sebagai ujian terhadap perlindungan hak berserikat di lingkungan kerja.

 

Serikat pekerja menegaskan tidak akan menghentikan aksi sebelum tuntutan mereka dipenuhi. Mereka menilai penyelesaian kasus secara adil penting untuk menjaga hubungan industrial yang sehat sekaligus mencegah konflik ketenagakerjaan serupa yang terjadi di masa mendatang.

Pemutihan Pajak Sidoarjo Dimulai, Bebas Denda hingga Oktober

Selama belum ada titik temu antara pekerja dan perusahaan, gerbang PT KRI diperkirakan masih akan menjadi pusat aksi solidaritas buruh yang memperjuangkan hak kerja, kepastian upah, dan kebebasan berserikat. (Ded)

IMG-20260327-WA0038