Bongkar Proyek Rp1,5 T, Sita 47 Dokumen Bappeda, Ketua LSM GMBI Jatim apresiasi langkah tegas Kejari Nganjuk

Nganjuk, pojokkasus.com – Proyek Bongkar Rp1,5 T, Kejari Nganjuk menyita 47 domumen di Bapedda mendapat Apresiasi Ketua LSM GMBI Wilter Jatim Sugeng SP. Ini bukti nyata bahwa proyek besar pun tidak kebal hukum, dan pengawasan ketat jadi kunci pembangunan yang bersih, jujur, dan adil.

Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan resmi di kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5/2026), dalam rangka mengusut dugaan korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut. Tim penyelidikan menyelesaikan keamanan 47 dokumen penting.

Aksi hukum berlangsung di Jalan Basuki Rahmat No.01, Mangundikaran. Tujuannya jelas: mencari, menemukan, dan mengamankan semua bukti yang berhubungan dengan penyimpangan anggaran tahun 2024. Proyek ini sangat vital karena nilai investasinya diproyeksikan mencapai Rp1,5 triliun, jadi pengawasan harus sangat ketat.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menegaskan proses sah dan resmi. “Semuanya berdasarkan surat perintah pimpinan.Penggeledahan ini demi lengkapi bukti, biar penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” tegasnya, tanpa campur tangan pihak mana pun.

Dari hasil penyisiran, dokumen diamankan dari dua ruang utama: 40 berkas dari Bidang Litbang, 7 lainnya dari Bidang Rendalev. Semua yang diperkirakan berkaitan erat dengan proses perencanaan, kajian teknis, dan pengendalian dana yang kini diperdebatkan dengan tajam.

Bongkar Proyek Rp1,5 T
Kejari Nganjuk geledah kantor Bappeda, amankan 47 dokumen kunci proyek strategis Rp1,5 T. Dugaan korupsi makin terang. Ketua GMBI beri apresiasi langkah tegas ini!

Proses berjalan dari pagi hingga selesai, dikawat ketat namun tetap nyaman. Rizky menjelaskan, karena ini proyek strategis daerah, penanganannya harus serius. Tujuan satu: memastikan uang rakyat dikelola dengan benar, sesuai prinsip akuntabilitas dan hukum.

Poin Hasil Penting Penggeledahan:

– Lokasi: Kantor Bappeda Nganjuk
​-
Bukti: 47 dokumen kunci diamankan
​-
Nilai proyek: Rp1,5 triliun
​-
Status: Penyudikan berjalan aktif

Menyanggapi perkembangan kasus tersebut, Sugeng SP selaku Ketua LSM GMBI Wilter Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan progresif Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pembangunan daerah dan mengawal penggunaan anggaran publik agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Sugeng SP juga mencatat jajaran LSM GMBI Distrik Nganjuk untuk ikut mengawal proses hukum secara objektif, transparan, dan independen hingga perkara tersebut benar-benar tuntas.

http://Baca juga Fakta Video Viral Libatkan Polisi, Endingnya Tak Seseram Dugaan Publik.

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menangani dugaan korupsi strategi proyek ini. GMBI akan terus mengawal proses hukum agar siapapun yang diduga terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sugeng SP.

Ia menambahkan, pengawasan publik terhadap proyek-proyek strategis pemerintah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (T7/Baik)

IMG-20260327-WA0038