Polres Mojokerto Ungkap Penipuan Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp22 Juta

Mojokerto, pojokkasus.com – Polres Mojokerto ungkap kasus penipuan penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp22 juta. Dua pelaku sudah diamankan setelah menipu korban dengan janji kemampuan spiritual melipatgandakan uang.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka berinisial ARW (49) warga Pasuruan dan W (53) warga Kota Malang, diamankan beserta barang bukti lengkap.

Kasus bermula saat korban berinisial N.S. berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Sragen. Di sana ia bertemu salah satu tersangka yang mengaku punya kekuatan supranatural untuk mengembalikan uang yang sudah dibelanjakan menjadi berlipat ganda.

Pelaku kemudian memperkenalkan korban kepada rekannya yang diklaim ahli melakukan ritual penggandaan uang. Setelah korban percaya, mereka mengatur pertemuan di halaman Masjid Al-Falah, Gondang, Mojokerto pada Rabu 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Polres Mojokerto Ungkap
Polres Mojokerto berhasil tangkap dua penipu modus ritual penggandaan uang. Korban percaya janji supranatural, uang Rp22 juta raib diganti kertas putih.

http://Baca juga Koramil 0819/03 Kraton Siap Dukung Perayaan HUT ke-81 RI, Batituud Hadiri Rapat PHBN

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Saat pertemuan, korban diminta membawa uang tunai Rp22 juta yang dimasukkan ke tas hitam. Di tengah proses ritual, pelaku dengan cekatan menukar tas tersebut dengan tas lain berisi potongan kertas putih.

Barulah setelah pelaku pergi, korban menyadari telah ditipu dan uangnya raib. Ia segera melapor ke Polsek Gondang yang kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk penanganan lebih lanjut.

Penyelidikan berjalan cepat, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Kedungkandang, Malang pada Kamis 18 Juni 2026 dini hari pukul 01.00 WIB. Barang bukti yang disita antara lain:

– Mobil Honda Brio putih

– Tas hitam dan amplop kertas putih

– Dua ponsel dan pakaian aksi

– Dokumen pendukung kejahatan

Kedua pelaku dijerat Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan mengingatkan masyarakat agar tak mudah percaya janji keuntungan instan lewat ritual atau kekuatan gaib.

Polisi meminta masyarakat waspada dan segera melapor jika bertemu modus serupa. Laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan bebas pulsa 110 agar tindak kejahatan bisa dicegah lebih dini.

Kesimpulan:
Kepercayaan berlebih pada hal mistis yang menjanjikan keuntungan materi kerap berujung kerugian nyata. Waspada adalah kunci utama, dan kepolisian terus bergerak cepat menindak tegas setiap penipu yang memanfaatkan keterbukaan hati masyarakat. (Humas)

IMG-20260327-WA0038