Perjudian Sabung Ayam, Dadu & Capjiki Merajalela, Warga Kota Blitar Desak Kapolda Jatim Bertindak Cepat

Blitar, pojokkasus.com – Fenomena Judi sabung ayam kian marak dan merajalela Di Kota Blitar, desakan kepada Kapolda Jatim kembali menjadi sorotan setelah warga dan aktivis menyampaikan dugaan masih beroperasinya sejumlah arena perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Minggu (5/7/2026).

Mereka meminta aparat segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas perjudian tersebut diduga berlangsung secara terbuka. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret guna menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat.

Rohim, salah seorang warga, mengatakan masyarakat menginginkan seluruh lokasi yang diduga menjadi arena perjudian segera dibubarkan.

http://Baca juga Polres Blitar Gelar Khitan Massal Gratis Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Ia juga meminta kepada penyelenggara yang terbukti hukum diproses sesuai peraturan-undangan.
Menurutnya, harapan masyarakat kini disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur agar memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas terhadap seluruh praktik perjudian yang diduga masih berlangsung di wilayah Blitar.

Lokasi yang disebut warga meliputi :

– Desa Kauman, Kecamatan Srengat, diduga dikelola seseorang berinisial YL.

– Desa Jati Lengger, Kecamatan Ponggok, disebut memiliki pihak keamanan berinisial Gndu.

– Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, perbatasan Blitar-Kediri, diduga dikelola seseorang berinisial Tnyk.

Aktivis Jawa Timur bernama Agus juga meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Menurutnya, jika terbukti, seluruh pelaku maupun pihak yang terlibat harus memprosesnya tanpa memandang bulu sesuai hukum yang berlaku.

Agus menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana perjudian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 426 Ancaman mengatur pidana bagi penyelenggara perjudian tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur sanksi bagi pemain perjudian ilegal.

Pokok ketentuan hukum :

Pasal 426 : Penyelenggara dapat dikenakan denda hingga 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasal 427 : Pemain dapat dikenakan biaya hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Agus mengaku membuka ruang pengaduan bagi warga yang memiliki informasi mengenai dugaan lokasi perjudian lainnya di Blitar. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada prinsipnya, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak terkait. Bersambung (Akbar)

Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada prinsipnya, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak terkait. Bersambung (Akbar)

IMG-20260327-WA0038