Kota Batu, pojokkasus.com – Biaya adminitrasi kependudukan Rp1 Juta menjadi sorotan setelah warga Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, mengaku dibebani biaya hingga Rp1 juta untuk setiap anggota keluarga dalam proses perpindahan administrasi KK.
Keluhan tersebut disampaikan warga kepada awak media, sementara pihak desa menyebut ketentuan itu telah berjalan dan dikaitkan dengan pengganti biaya makam. Keluhan tersebut mencuat karena nominal pembayaran dinilai cukup besar, terutama bagi keluarga dengan anggota yang banyak.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku harus menyiapkan Rp1 juta untuk setiap orang yang masuk dalam pengurusan perpindahan KK. Jika terdapat lima anggota keluarga, total pembayaran yang harus disiapkan disebut mencapai Rp5 juta.
Menurut keterangan warga, pungutan tersebut tidak hanya berlaku bagi penduduk yang baru melakukan perpindahan administrasi. Warga asli setempat yang sebelumnya merantau, kemudian pindah administrasi ke daerah lain dan ingin kembali ke wilayah tersebut juga disebut dikenai pembayaran.
Namun, nominalnya disebut lebih rendah dibandingkan warga yang melakukan perpindahan baru. Warga juga menyebut pembayaran dapat dilakukan secara mencicil.

http://Baca juga Ruwatan Agung Nuswantoro LSM GMBI Wilter Jatim Jadi Panggung Budaya dan Kebangsaan
http://Simak juga Carnaval HUT RI 81 Mojoparon Meriah, Ngaglik Tampil Kreatif
Persoalan ini kemudian dikonfirmasi kepada Ketua RW setempat pada Jumat (21/8/2026). Ketua RW membenarkan adanya ketentuan tersebut dan menyatakan aturan itu telah dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) serta sudah berjalan sejak lama.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk ditelusuri lebih lanjut karena publik perlu mengetahui secara jelas bentuk aturan yang menjadi dasar penarikan uang dari warga.
Awak media selanjutnya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Junrejo. Melalui Kasi Pemerintahan, pihak desa disebut membenarkan bahwa ketentuan tersebut memang telah diterapkan. Pihak desa juga menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam penerapannya.
Namun, untuk pengurusan perpindahan atau KK baru, warga disebut tetap dikenai Rp1 juta dengan alasan sebagai pengganti biaya makam.
Di sisi lain, Kepala Desa Junrejo telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut diketahui telah tersampaikan, tetapi sampai berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan langsung dari kepala desa mengenai nominal pungutan, dasar Perdes, mekanisme pembayaran, maupun penggunaan dana tersebut.
Sorotan publik kemudian bergeser pada dasar hukum pungutan. Dalam konteks administrasi kependudukan, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat ketentuan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Ketentuan tersebut menjadi penting ketika suatu pembayaran disebut berkaitan langsung dengan proses pelayanan administrasi kependudukan.
UU yang sama juga memuat ketentuan pidana terkait pungutan dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. Karena itu, apabila terdapat pembayaran yang diwajibkan sebagai bagian dari proses administrasi kependudukan, dasar, mekanisme, dan kedudukannya perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Beberapa pertanyaan publik yang kini perlu dijawab antara lain :
- Apa nomor dan tahun Perdes yang disebut menjadi dasar pungutan?
- Apa isi pasal yang mengatur pembayaran tersebut?
- Apakah pembayaran merupakan biaya administrasi atau iuran terpisah?
- Apakah pembayaran menjadi syarat pengurusan perpindahan KK?
- Ke mana dana disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
- Bagaimana hubungan pembayaran tersebut dengan biaya makam?
- Apakah Perdes tersebut telah dievaluasi pemerintah daerah?
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal angka Rp1 juta, tetapi menyangkut transparansi pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah Desa Junrejo, Pemerintah Kota Batu, serta instansi yang menangani administrasi kependudukan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar aturan dan mekanisme pungutan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Junrejo belum memberikan tanggapan, sehingga ruang klarifikasi masih terbuka untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh transparant dan akuntabel. Bersambung (Tim)













