Pelantikan Kawil Randupitu Tegaskan Pelayanan Desa Transparan

PASURUAN, pojokkasus.com — Pelantikan Kawil Randupitu berlangsung di Pendopo Kantor Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/10/2026). Pemerintah Desa Randupitu mengambil sumpah jabatan dan melantik Azizul Ahmad sebagai Kepala Wilayah (Kawil) Dusun Randupitu setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosesi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan serta tokoh masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan yang akrab disapa Bapak Kalaksa, Camat Gempol Hadi Mulyono SH, Waka Polsek Gempol AKP Slamet P, Bhabinkamtibmas, ndanramil Gempol kapten sutiono,Babinsa, pendamping lokal desa, Kepala Desa Randupitu Mochamad Fuad bersama perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK Desa Randupitu Umi Lailah bersama kader posyandu, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Azizul Ahmad sebelumnya mengikuti seluruh tahapan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan Kawil Dusun Randupitu. Berdasarkan hasil pelaksanaan ujian, termasuk ujian baca kitab suci dan ujian tulis, Azizul memperoleh nilai tertinggi. Proses tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Bupati Pasuruan sebelum pemerintah desa melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan.

Kepala Desa Randupitu Mochamad Fuad mengatakan pemerintah desa memberikan amanat sepenuhnya kepada tim seleksi untuk melaksanakan seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Pelantikan Kawil Randupitu Azizul Ahmad berlangsung tertib. Pemdes Randupitu menegaskan proses seleksi transparan dan penguatan pelayanan masyarakat.

http://Baca juga https://pojokkasus.com/gerak-cepat-babinsa-pasrepan-air-bersih-disalurkan-kepada-warga-desa-petung/

Menurut Fuad, pemerintah desa tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi sejak kepala desa menerbitkan surat keputusan pembentukan tim hingga tim menjalankan tugas dan fungsinya. Tahapan tersebut mencakup sosialisasi, pelaksanaan ujian, hingga penetapan calon yang memperoleh hasil terbaik.

“Untuk pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa guna mengisi kekosongan jabatan Kawil Dusun Randupitu, kami amanatkan sepenuhnya dari proses tahap awal hingga tahap akhir tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujar Fuad.

Ia menyebut seluruh proses seleksi mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022. Pemerintah desa menilai pelaksanaan tahapan seleksi berjalan secara transparan dan akuntabel.

Fuad juga meminta Azizul Ahmad segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta membangun komunikasi bersama seluruh perangkat desa. Ia menekankan bahwa jabatan baru tersebut membawa tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

 

Pelantikan Kawil Randupitu Azizul Ahmad berlangsung tertib. Pemdes Randupitu menegaskan proses seleksi transparan dan penguatan pelayanan masyarakat.

HUT TNI ke-81, Empat Pilar Gempol Perkuat Sinergi

Menurutnya, pelayanan pemerintahan Desa Randupitu terus diarahkan mengikuti perkembangan teknologi melalui sistem digitalisasi. Karena itu, perangkat desa dituntut mampu menyesuaikan diri agar pelayanan masyarakat berjalan lebih cepat dan efektif.

“Kami minta Kawil Dusun Randupitu yang baru dilantik segera beradaptasi dan menyesuaikan dengan perangkat desa lainnya agar dapat melaksanakan amanat jabatan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi maksimal bagi Pemerintah Desa Randupitu,” katanya.

Fuad juga mengajak perangkat desa dan seluruh elemen masyarakat menjaga kebersamaan dalam mendorong kemajuan desa. Ia kembali menegaskan semangat Randupitu melalui tagline, “Kalau Tidak Sekarang Kapan Lagi, Kalau Bukan Kita Siapa Lagi, Randupitu Pasti Bisa.”

Camat Gempol: Pejabat Adalah Abdi Rakyat

Sementara itu, Camat Gempol Hadi Mulyono SH mengapresiasi Pemerintah Desa Randupitu dan tim seleksi yang telah menyelenggarakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Pelantikan Kawil Randupitu Azizul Ahmad berlangsung tertib.

Ia menilai seluruh tahapan perlu dijalankan berdasarkan regulasi agar proses pengisian jabatan perangkat desa memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hadi juga menyampaikan pesan kepada Azizul Ahmad agar menjalankan amanah jabatan dengan sungguh-sungguh serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Satu hal mendasar yang perlu dipahami secara seksama bahwa definisi pejabat adalah abdi rakyat. Tugasnya melayani rakyat,” tegas Hadi.

Arahan serupa disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan. Ia meminta Azizul Ahmad sebagai Kawil Dusun Randupitu yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi maksimal kepada Pemerintah Desa Randupitu dan masyarakat.

Selain prosesi pelantikan, kegiatan tersebut juga menampilkan sisi lain yang menjadi perhatian. Sejumlah undangan mengenakan produk busana Batik Sekar Randu, produk batik Desa Randupitu yang disebut telah memiliki hak paten.

Kehadiran produk lokal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan potensi desa melalui kegiatan pemerintahan. Pemerintah desa juga terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam berbagai program pembangunan dan penguatan identitas Desa Randupitu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rangkaian pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung tertib dan aman. Acara juga mencakup pemberian tali asih serta diikuti unsur pemerintahan, lembaga desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Pelantikan Azizul Ahmad sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Randupitu untuk memperkuat pelayanan di tingkat kewilayahan. Jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan pelayanan publik yang terus diperkuat, pemerintah desa berharap perangkat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan amanah. Pada akhirnya, kualitas pemerintahan desa akan diukur dari seberapa nyata pelayanan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Wartawan/editor: D2Y/REDAKSI

IMG-20260327-WA0038