PASURUAN, pojokkasus.com – Polisi bongkar misteri tambang galian tanpa izin di desa Lemahbang kecamatan Pasrepan kabupaten pasuruan, Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan sidak mendadak ke lokasi pada Minggu (11/10/2026).
Langkah cepat ini diambil oleh Korps Bhayangkara setelah menerima gelombang aduan dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas pengerukan tanah di wilayah mereka. Laporan tersebut langsung direspons serius oleh jajaran penegak hukum setempat.
Tepat pukul 12.00 WIB, suasana siang yang terik di Desa Lemahbang mendadak didatangi oleh gabungan personel dari Unit Tipidter Satreskrim, Paminal, dan Sie Humas Polres Pasuruan yang turun langsung ke titik koordinat sasaran.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pemandangan berupa hamparan bekas aktivitas pertambangan yang cukup luas. Di area tersebut, sebuah papan nama bertuliskan CV Mutiara Timur berdiri tegak menyambut kedatangan tim pemeriksa.

Namun, situasi di lokasi terpantau senyap dan tidak ada aktivitas operasional pengerukan yang sedang berlangsung saat petugas menginjakkan kaki di sana. Para pekerja maupun alat berat dipastikan sudah tidak beroperasi.
Baca juga
Danramil Purwosari Hadiri Wisuda ke-23 Universitas Yudharta Pasuruan, 646 Mahasiswa Resmi Dikukuhkan
Temuan fisik berupa bekas galian dan papan identitas perusahaan ini langsung diamankan sebagai barang bukti awal guna memetakan sejauh mana legalitas operasional yang dijalankan oleh pihak pengelola di lapangan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk laporan masyarakat terkait potensi pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.
”Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” tegas AKBP Irawan Setyono di hadapan awak media.
Fokus utama dari penyelidikan lanjutan ini adalah mencocokkan titik koordinat riil di lapangan dengan dokumen perizinan resmi yang diklaim atau dimiliki oleh pihak manajemen CV Mutiara Timur.
Hot news
Lapas Sidoarjo Panen Kangkung, Warga Binaan Terampil Berkebun
Oleh karena itu, polisi akan menggandeng dinas teknis dan instansi perizinan terkait untuk melakukan uji petik serta audit legalitas guna memastikan apakah kegiatan tersebut mengantongi izin sah atau menabrak aturan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum dari temuan ini masih bersifat penelusuran awal, sehingga publik diminta untuk bersabar menunggu hasil verifikasi faktual yang komprehensif dari instansi berwenang.
Sebagai langkah preventif, Polres Pasuruan membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk aktif melapor jika menemukan indikasi serupa, demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum yang adil di Pasuruan. (Akb/Hms)



















