PASURUAN, POJOKKASUS.COM – Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono memimpin langsung pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan empat laki-laki yang berstatus terduga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat total 3,42 gram dan empat butir ekstasi.
Penindakan dilakukan Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah rumah di lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Pasuruan menyampaikan, informasi dari masyarakat menjadi titik awal pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sebelum mengambil tindakan di lokasi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami respon langsung dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pasuruan.

Baca juga :
Aksi Nyata Bank Sampah Garden Berkah Sukses, Ubah Ribuan Botol Plastik Jadi Berkah Ekonomis
Berdasarkan hasil penindakan awal, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 3,42 gram. Selain itu, polisi menyita empat butir ekstasi dengan berat kotor 1,45 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu dan ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan penyelidikan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu timbangan, satu bendel plastik klip, satu alat sekop, satu tas berwarna merah, serta delapan unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami keterkaitan barang-barang yang disita dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Sementara itu, keempat terduga pelaku dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

baca juga :
Pemdes Rejoyoso Gelar Pesona Carnival Vol. 2 Meriah
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam laporan awal penyidikan.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap para terduga pelaku harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Hingga proses penyidikan berjalan, keempat orang yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan lebih lanjut menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.(Humas polri)
Redaksi POJOKKASUS.COM



















