JAKARTA, pojokkasus.com — Razia narkoba kelab malam yang digelar Bareskrim Polri bersama BNN di Jakarta Timur dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) berhasil menjaring sembilan pengunjung yang positif mengonsumsi etomidate serta amfetamin alias sabu pada Minggu (18/10/2026) dini hari.
Ratusan aparat gabungan mengepung sejumlah tempat hiburan malam demi memutus rantai peredaran gelap narkotika di titik kumpul anak muda tersebut.
Langkah tegas ini membuktikan komitmen kepolisian dan BNN dalam menjaga ruang publik agar bersih dari zat terlarang yang merusak generasi muda.
Penyergapan masif ini melibatkan sebanyak 462 personel gabungan yang diterjunkan langsung ke lapangan guna menyisir setiap sudut lokasi target.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian dan Plt Deputi Pemberantasan BNN Adri Irniadi memimpin langsung operasi besar ini.
Baca juga
Pasukan terbagi atas 146 personel Dittipidnarkoba, 160 personel BNN, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, serta 29 personel Paminal.
Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Ivan Adhitira mengungkapkan bahwa tim membagi wilayah kerja menjadi dua koridor utama.
Poin Utama Operasi Gabungan :
- Koridor 1: Menyasar tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Timur.
- Koridor 2: Menggeledah kawasan kelab malam PIK 1 (Penjaringan) dan PIK 2 (Kosambi).
- Fokus Target: Penggeledahan barang, ruang karaoke, hingga tes urine cepat di tempat.
Petugas mulai merangsek masuk ke lokasi PIK 1 sekitar pukul 00.35 WIB dan langsung memeriksa pengunjung, barang bawaan, hingga ruang karaoke.
Pemeriksaan berjalan sangat ketat namun humanis, di mana petugas pria dan wanita memeriksa pengunjung sesuai jenis kelamin masing-masing.
Hot news
Pergerakan berlanjut ke PIK 2 Kosambi pada pukul 02.40 WIB, di mana petugas mengamankan cartridge pods mencurigakan dari tiga WNA Tiongkok dan dua WNI perempuan.
Dari keseluruhan penggeledahan, sembilan orang dinyatakan positif dan langsung dirujuk untuk menjalani asesmen mendalam bersama BNN RI.
“Apabila hasil asesmen dari BNN RI yang bersangkutan adalah pengguna, maka kita wajib untuk melakukan rehabilitasi untuk mengobati mereka,” tegas AKBP Ivan Adhitira.
Operasi gabungan ini menjadi gertakan keras bagi penyalahguna narkotika di tempat hiburan malam, di mana proses asesmen BNN akan menentukan apakah para pelaku sekadar korban pengguna yang wajib rehab atau bagian dari jaringan peredaran gelap. (Akb,humas)



















