Oknum Security RSUD Soedarsono Diduga Rampas HP Wartawan Saat Liputan

PASURUAN, pojokkasus.com – Dugaan tindakan arogan terhadap insan pers kembali terjadi di Kota Pasuruan. Seorang oknum petugas keamanan (security) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedarsono diduga merampas telepon genggam (HP) milik seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, Senin (2/11/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang jurnalis mendatangi RSUD dr. R. Soedarsono bersama Ketua LBH Cakra, M. Hunin, untuk melakukan konfirmasi terkait sebuah peristiwa penting yang terjadi di Kota Pasuruan.

Saat berada di area rumah sakit, wartawan tersebut tengah berdiskusi dan menggali informasi. Dalam situasi itu, seorang petugas keamanan berinisial S.A. yang mengaku sebagai ketua security datang menegur karena melihat adanya aktivitas merokok di lingkungan rumah sakit.

Petugas tersebut juga disebut sempat memotret wartawan tanpa terlebih dahulu meminta izin. Wartawan kemudian mematikan rokok dan membuangnya. Namun, ia menyampaikan keberatan atas tindakan pemotretan tersebut.

Fraksi Gerindra Dukung Pinjaman Daerah Rp363 Miliar Percepat Pembangunan Pasuruan

“Pak, kalau mau foto seharusnya minta izin dulu. Jangan tiba-tiba mengambil foto seenaknya,” ujar wartawan tersebut.

Perdebatan Bermula dari Persoalan Aturan Rumah Sakit

Perdebatan kemudian berkembang ketika petugas keamanan tersebut menjelaskan sejumlah aturan rumah sakit. Situasi semakin memanas setelah muncul pernyataan yang dinilai wartawan dan Ketua LBH Cakra seolah-olah menempatkan rumah sakit sebagai wilayah yang sepenuhnya menjadi kewenangan pribadi petugas keamanan.

Dalam perdebatan tersebut, petugas keamanan disebut menyampaikan bahwa wartawan yang datang ke rumah sakit merupakan tamu.

Wartawan dan Ketua LBH Cakra kemudian mempertanyakan pernyataan tersebut, mengingat RSUD dr. R. Soedarsono merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kota Pasuruan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di tengah perdebatan, wartawan berusaha merekam jalannya kejadian menggunakan telepon genggam sebagai dokumentasi peliputan.

Desa Winong Bagikan 384 Sertifikat Tanah PTSL 2026

Namun, petugas keamanan tersebut diduga merasa keberatan dengan aktivitas perekaman hingga akhirnya terjadi tindakan pengambilan paksa telepon genggam milik wartawan.

Wartawan Pertanyakan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Situasi semakin memanas ketika wartawan menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk mencari dan mengonfirmasi informasi.

Meski demikian, menurut keterangan pihak wartawan, penjelasan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Peristiwa dugaan perampasan HP itu pun menjadi perhatian karena terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas peliputan.

Pihak wartawan menyebutkan bahwa aktivitas perekaman dilakukan di area luar, bukan di dalam ruang privat atau ruangan yang memiliki pembatasan khusus.

Secara hukum, kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kapolres Pasuruan Perkuat Sinergi Tani Berantas Penyelewengan Pangan

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pihak Wartawan Pertimbangkan Langkah Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, pihak wartawan yang mengaku menjadi korban dugaan tindakan tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.

Meski telepon genggam yang sempat diambil tersebut telah dikembalikan, pihak wartawan menilai persoalan ini tidak berhenti pada pengembalian barang, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi dan kebebasan pers.

Pihak RSUD dr. R. Soedarsono maupun petugas keamanan berinisial S.A. perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas kejadian tersebut agar pemberitaan tetap berimbang.

Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa penerapan tata tertib rumah sakit harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, termasuk hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Rochim)

IMG-20260327-WA0038