Ketua PKDI Mojokerto Tumbang di Sidang Informasi Publik

Sidoarjo. pojokkasus.com – Ketua PKDI Mojokerto harus menelan pil pahit setelah Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur secara resmi memutus sengketa informasi publik yang diajukan warganya, Putusan tersebut menegaskan kekalahan Pemerintah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dalam perkara antara Pemohon Suyitno yang dikuasakan kepada Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H., melawan Termohon Pemerintah Desa Temon, Kamis (8/1/2026), di kantor KIP Jawa Timur.

Putusan ini sekaligus memukul posisi Sunardi, Kepala Desa Temon yang juga menjabat Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Mojokerto. Sengketa tersebut mencuat setelah warga menilai pemerintah desa tidak transparan dalam membuka informasi publik terkait proyek pembangunan desa.

Sidang Panjang, Ketidakhadiran Jadi Sorotan

Dalam proses persidangan yang berlangsung hingga lima kali, KIP Jawa Timur mencatat fakta penting yang memberatkan termohon. Kuasa Hukum Pemohon, Hadi Purwanto, mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Temon dua kali mangkir dari agenda persidangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

“Hal itu menunjukkan tingkat kepatuhan Pemerintah Desa Temon terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat memprihatinkan,” tegas Hadi Purwanto di hadapan majelis.
Ketidakhadiran tersebut dinilai mencerminkan rendahnya komitmen badan publik dalam menghormati mekanisme hukum keterbukaan informasi, terlebih perkara ini menyangkut hak dasar warga negara untuk mengetahui penggunaan anggaran publik.

Ketua PKDI Mojokerto kalah dalam sidang sengketa informasi publik di KIP Jawa Timur. Putusan ini menegaskan pentingnya transparansi
Dokumentasi pojokkasus.com

Deretan Kuasa Hukum Tak Mampu Membalikkan Keadaan

Dalam persidangan, Kepala Desa Temon memberikan kuasa kepada tim besar yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Mereka terdiri dari Plt. Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Beny Winarno, Kepala Bidang Kominfo Dian Rosalina, Pranata Humas Turis Hadi, Penyuluh Hukum Inge Meylinda Wiyana, Penyusun Bahan Bantuan Hukum Christian Gathut Pemudya Mulyono, serta Calon Analis Hukum Aulia Firdaus Mustikasari.

baca juga:http://@pojokkasus.com

Namun, keberadaan tim kuasa hukum tersebut tidak cukup kuat untuk menepis dalil pemohon. Hadi Purwanto secara tegas menyatakan pemohon menolak klaim termohon yang menyebut informasi yang diminta sebagai informasi yang dikecualikan.

Prasasti Proyek Dinilai Menyesatkan

Hadi Purwanto juga membongkar fakta krusial terkait prasasti proyek pembangunan jalan di Dusun Dinuk dan Dusun Botok Palung. Menurutnya, prasasti yang ditunjukkan Kepala Desa Temon dalam persidangan pada 5 November 2025 pukul 11.00 WIB merupakan prasasti baru yang dipasang belakangan.

“Prasasti itu belum pernah terpasang saat pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi,” tandasnya.
Lebih jauh, ia menilai isi prasasti tersebut tidak memuat informasi penting seperti besaran anggaran, jangka waktu pengerjaan, ketebalan jalan, maupun mutu beton. Kondisi itu dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi menyesatkan publik.

Landasan Hukum dan Hak Warga Negara

Pemohon mendasarkan gugatannya pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, serta proses pengambilan kebijakan publik beserta alasannya.

“Undang-undang ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Hadi Purwanto. Ia berharap majelis KIP mengabulkan seluruh permohonan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Respons Termohon dan Dampak Putusan
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Dian Rosalina menyatakan pihaknya tidak keberatan memberikan informasi yang termasuk informasi publik sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga menyebut sebagian permohonan akan dipenuhi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Putusan KIP Jawa Timur ini menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi di tingkat desa. Kekalahan Ketua PKDI Mojokerto tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa jabatan dan kekuasaan tidak boleh berdiri di atas hak warga untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. (