Ponorogo, pojokkasus.com – Komplotan sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu digulung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jawa Timur. Sebanyak 23 orang diamankan setelah terungkap bahwa uang sumbangan masyarakat yang mereka himpun dari desa ke desa justru disalahgunakan untuk berjudi dan membiayai penginapan di hotel.
Pengungkapan ini sekaligus menjawab keresahan warga yang selama beberapa waktu terakhir curiga terhadap aktivitas sekelompok orang yang berkeliling meminta sumbangan dengan dalih sosial. Aparat bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya membongkar praktik penipuan yang mencoreng kepercayaan publik.
Berawal dari Laporan Warga
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan pola penggalangan dana yang dilakukan kelompok itu. Mereka datang dari rumah ke rumah, membawa proposal dan stiker yayasan, serta meminta sumbangan secara langsung.
“Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).
http://Simak juga : tiktok.com/@pojokkasus.com Pojokkasus.com4 Pojok kasus.Com
Petugas kemudian menelusuri pergerakan kelompok tersebut. Hasilnya, polisi mendapati mereka menginap di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Ponorogo. Informasi ini menjadi pintu masuk pengungkapan praktik lain yang jauh dari tujuan sosial yang mereka gembar-gemborkan.

Digerebek di Hotel, Judi Dadu Terbongkar
Saat dilakukan penggerebekan di hotel, polisi menemukan fakta mencengangkan. Dari delapan kamar yang dipesan, sekitar 10 orang kedapatan sedang melakukan praktik perjudian dadu dengan memanfaatkan telepon genggam sebagai sarana permainan.
“Mereka memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami lakukan pengecekan, ada 10 orang yang sedang bermain judi,” jelas AKP Imam.
Polres Kediri Kota Kembalikan Motor Curian Warga Gratis
Dari pengakuan para pelaku, seluruh anggota komplotan tersebut berasal dari Lampung. Setiap hari, sejak pagi hingga sore, mereka beroperasi menyisir permukiman warga untuk meminta sumbangan. Nominal yang diberikan warga bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih. Sebagai tanda, penyumbang diberi stiker atas nama yayasan.
Skema Bagi Hasil dan Penetapan Tersangka
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa kelompok ini memang dibekali surat tugas dari yayasan. Dalam kesepakatan awal, dana yang terkumpul dibagi dengan skema 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk para pencari dana. Namun, dalam praktiknya, sebagian uang justru dialihkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk berjudi.
Dalam kasus perjudian tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RD dan IM, yang berperan sebagai bandar. Delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.“Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam.
Imbauan dan Dampak Sosial
Polisi mencatat, dalam satu hari kelompok tersebut mampu mengumpulkan uang sumbangan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian sosial akibat penyalahgunaan kepercayaan masyarakat.
AKP Imam Mujali mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memberikan sumbangan. “Salurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar jelas dan membutuhkan, agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penipuan berkedok sosial masih marak terjadi. Selain merugikan masyarakat, tindakan semacam ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga sosial yang benar-benar bekerja untuk kemanusiaan. (bUd)






