Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Uang Palsu

Pasuruan, pojokkasus.com – Polres Pasuruan mengungkap praktik peredaran uang palsu di seluruh daerah yang terorganisir rapi, setelah aparat kepolisian mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar lapangan hingga pembuat uang palsu, yang beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Laporan Warga Jadi Titik Awal

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang mengirimkan adanya transaksi menggunakan uang palsu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Pasuruan dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan kasus ini bukanlah kejahatan biasa, melainkan dilakukan secara sengaja, terencana, dan terstruktur. Para pelaku dengan sadar mengedarkan uang palsu yang menyerupai mata uang rupiah agar diterima masyarakat sebagai alat pembayaran sah.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pembuat, pemasok hingga pengedar.Uang palsu ini diproduksi dan mati secara sistematis melalui jaringan lintas wilayah, ujar AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Penggerebekan Bermula dari Warung Desa

Kasus ini terungkap pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang pria diamankan warga di sebuah warung di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, karena diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi. Warga yang curiga langsung menyerahkan pria tersebut kepada pihak kepolisian.

Polres Pasuruan bongkar
Polres Pasuruan mengungkap jaringan peredaran uang palsu melintasi daerah dan mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, dari pengedar hingga pembuat.

Dari tangan tersangka Wahyu Hidayat (31), petugas mengamankan tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp700.000. Temuan awal ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengurai jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Wahyu berperan sebagai pengedar yang bertugas membelanjakan uang palsu di warung dan toko kecil agar sulit terdeteksi.
Jaringan Lintas Jawa Terbongkar
Pengembangan kasus membawa polisi pada penangkapan M. Faizin (35), yang berperan sebagai pemasok uang palsu, serta Rifadli Ghazali yang menjadi bagian jaringan distribusi di wilayah Jawa Timur. Dari keduanya, polisi memperoleh petunjuk kuat terkait sumber produksi uang palsu tersebut.

Jejak pencarian akhirnya mengarah ke Majalaya, Jawa Barat. Di lokasi ini, polisi menangkap Lili Saepul Haris (53), yang diketahui sebagai pembuat uang palsu sekaligus aktor kunci dalam jaringan tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti elektronik, uang palsu tersebut diproduksi oleh tersangka Lili Saepul Haris, kemudian didistribusikan hingga digunakan oleh pengedar,” jelas Kapolres Pasuruan.

Jaringan Lintas Jawa Terbongkar

Perkembangan kasus membawa polisi pada penangkapan M. Faizin (35), yang berperan sebagai pemasok uang palsu, serta Rifadli Ghazali yang menjadi bagian jaringan distribusi di wilayah Jawa Timur. Dari keduanya, polisi memperoleh petunjuk kuat terkait sumber produksi uang palsu tersebut.

Jejak pencarian akhirnya mengarah ke Majalaya, Jawa Barat. Di lokasi ini, polisi menangkap Lili Saepul Haris (53), yang diketahui sebagai pembuat uang palsu sekaligus aktor kunci dalam jaringan tersebut.

Kampung Tempe Parerejo Pasuruan Geliatkan Ekonomi Lokal Desa

http://Baca juga Buang Sampah Sembarangan, Wabup Sidoarjo Ultimatum Keras 2026

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti elektronik, uang palsu tersebut diproduksi oleh tersangka Lili Saepul Haris, kemudian didistribusikan hingga digunakan oleh pengedar,” jelas Kapolres Pasuruan.

Jerat Hukum dan Barang Bukti
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku karena perbuatannya dinilai merusak sistem keuangan dan kepercayaan publik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, laptop, printer, tinta, kertas khusus, alat potong, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antar anggota jaringan.

Imbauan Waspada Jelang Ramadhan
Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Idulfitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.

“Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan. Peran aktif warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran uang palsu,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan uang palsu tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan rasa aman masyarakat. Polres Pasuruan memastikan akan terus memburu jaringan serupa demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah (nit)