Pasuruan, pojokkasus.com – Curanmor di Gempol terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Gempol membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga. Aksi kejahatan itu terjadi di Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kabupaten Pasuruan, dan berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari dua pekan sejak kejadian.
Pengungkapan ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario milik Lina Prianti (34) pada Sabtu (17/1). Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi kunci utama pengusutan. Polisi bergerak cepat, menganalisis setiap potongan gambar, lalu mengidentifikasi pelaku yang terekam jelas saat beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur. “Setelah kami analisa CCTV, eksekutor berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, kasus ini kami kembangkan hingga total ada empat pelaku,” kata Kelvin, Senin (2/02/2026)
Jejak CCTV Bongkar Komplotan
Empat tersangka yang kini mendekam di tahanan masing-masing berinisial Ego Ilyas (25) warga Porong, Kabupaten Sidoarjo; David (29) warga Kecamatan Pandaan; Kholili (30) warga Kecamatan Gempol; serta Paiti Vera (25) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Polisi menyebut mereka tergabung dalam satu komplotan yang sudah memahami peran masing-masing.
Dalam setiap aksi, Ego dan David bertindak sebagai eksekutor sekaligus joki. Keduanya bertugas mengambil motor dan membawa kabur hasil curian. Sementara itu, Kholili dan Vera berperan sebagai pengawas situasi, memastikan kondisi sekitar aman dari pantauan warga maupun petugas.
Pembagian peran yang rapi itu membuat aksi mereka berjalan cepat. Namun, ketelitian polisi membaca rekaman CCTV mematahkan upaya pelarian komplotan tersebut. Satu pelaku yang tertangkap lebih dulu membuka jalan bagi pengembangan kasus hingga seluruh anggota jaringan terungkap.

http://Baca juga Suar Tribun Lukai Emil Audero di Cremona
CFD Alun-Alun Sidoarjo, UMKM Makin Sumringah
Kelalaian Korban Dimanfaatkan
Polisi juga mengungkap faktor kelalaian korban yang dimanfaatkan pelaku. Saat kejadian, kunci sepeda motor korban masih tertinggal dan menempel di kendaraan. Kondisi ini memberi celah besar bagi pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa hambatan berarti.
“Kunci motor masih menempel. Kondisi ini langsung dimanfaatkan pelaku. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak memberikan celah kejahatan,” ujar Iptu Kelvin. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dasar dalam menjaga kendaraan pribadi.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan motor curian. Selain itu, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat yang digunakan serta dimiliki para pelaku turut disita sebagai barang bukti.
Motor Korban Masih Diburu
Meski empat pelaku telah diamankan, polisi menegaskan kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Sepeda motor Honda Vario milik korban hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan keterangan para tersangka, motor tersebut telah dijual dan diduga berpindah tangan di wilayah Mojokerto.
“Motor korban sudah dijual. Berdasarkan keterangan para pelaku, keberadaannya diduga di wilayah Mojokerto. Penelusuran masih terus kami lakukan,” pungkas Kelvin. Polisi memastikan upaya pelacakan terus berjalan hingga barang bukti utama ditemukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Menjelang bulan suci Ramadan, Polsek Gempol juga mengeluarkan imbauan kamtibmas agar warga meningkatkan kewaspadaan, mengunci kendaraan dengan sistem ganda, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (nit)







