Pengedar Sabu 10 Poket Dibekuk Satresnarkoba

PASURUAN, pojokkasus.com — Pengedar sabu 10 poket dibekuk jajaran Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba dalam operasi diukur di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menangkap pria berinisial AK (32), warga Desa Cukur Guling, yang diduga kuat mengedarkan sabu secara tertutup dan bersinggungan.

Petugas menyita 10 poket sabu dengan berat total netto 15,73 gram dari tangan tersangka. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, satu tikungan plastik klip kosong, satu dompet warna kuning, dan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tim 4 Satresnarkoba bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi menyebutkan tersangka melayani pembeli tertentu dan menjalankan sistem transaksi tertutup untuk menghindari pantauan aparat. Polisi kemudian melakukan pengintaian intensif selama tiga hari sebelum melakukan penindakan.

Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sempat mencoba kabur melalui pintu belakang rumahnya. Namun, anggota berhasil menggagalkan upaya tersebut setelah aksi singkat di sekitar organisasi warga.

Penginntaian Tiga Hari dan Aksi Kejar Singkat
Kepala Polres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa penyebaran ini merupakan hasil kerja terukur dan berbasis informasi warga. Ia menyebut tujuannya mengedepankan langkah profesional dan prosedural sebelum melakukan penangkapan.

https://pojokkasus.com/2026/02/12/psjm-korem-084-uji-ketahanan-prajurit/

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini menjalankan pola peredaran narkotika tertutup, tetapi anggota berhasil mengungkap dan mengamankan bukti sabu seberat 15,73 gram,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono dalam keterangan resmi.

 

Pengedar sabu 10 poket
Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap pengedar sabu dengan 10 poket seberat 15,73 gram di Lumbang. Polisi dalami jaringan dan ancam tersangka hingga 20 tahun penjara.

Polisi mencurigai tersangka berperan sebagai pengedar tingkat menengah yang memenuhi kebutuhan pengguna di wilayah Lumbang dan sekitarnya. Barang bukti timbangan elektrik dan klip plastik kosong memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut siap dikonsumsi dan telah dikemas dalam ukuran tertentu untuk diperjualbelikan.

Lapas Sidoarjo Buka Akses Video Call Gratis

Petugas kini menelusuri isi komunikasi dalam telepon seluler tersangka untuk mengidentifikasi jaringan pemasok maupun pembeli tetap. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan kasus guna memutus mata rantai distribusi.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Penyidik ​​menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara menanti tersangka jika terbukti bersalah di konferensi.

Saat ini, AK menjalani pengasingan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik ​​masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

http://Baca juga Satbinmas Polres Pasuruan Perkuat Harkamtibmas Pelajar

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba memerlukan peran bersama.Informasi dari masyarakat sangat membantu penyebaran kasus seperti ini,” ujarnya.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus peredaran sabu yang berhasil dibongkar aparat di wilayah Pasuruan. Secara sosial, langkah tegas ini dimaksudkan menggambarkan ruang gerak pengedar sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang terus mengintai. (nit)

IMG-20260327-WA0038