Surabaya, pojokkasus.com – Polrestabes Surabaya amankan dua tersangka pengedar narkoba di kawasan padat penduduk Tambaksari, Surabaya. Dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menyita 109,31 gram sabu dan sekitar 2.000 butir Pil LL tanpa izin edar. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan permukiman.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S. (21) dan F.R. (19) diamankan dalam pengembangan kasus. Polisi lebih dulu menangkap M.S., lalu mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada F.R. yang diduga berperan sebagai kurir lapangan.
Petugas bergerak cepat setelah mengantongi informasi akurat. Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama di wilayah Tambaksari. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKBP Dodi menyebut pengungkapan ini menunjukkan pola distribusi klasik jaringan narkoba yang menyasar anak muda. “Kami mengamankan F.R. berikut barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam peredaran sabu dan Pil LL tanpa izin edar,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Peran Kurir dan Skema Upah Titik Ranjau
Hasil pemeriksaan mengungkap F.R. memperoleh sabu dari M.S. yang menggunakan nama samaran L. Penyerahan dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari. Dalam pertemuan tersebut, F.R. menerima sekitar 10 gram sabu untuk diedarkan sesuai instruksi.
Polisi mengungkap F.R. menjalankan peran sebagai kurir lapangan dengan sistem “titik ranjau”. Artinya, ia meletakkan paket sabu di titik tertentu yang telah ditentukan, lalu pembeli mengambilnya sesuai petunjuk. Untuk setiap titik distribusi, F.R. dijanjikan upah Rp20 ribu.
Skema ini dinilai efektif bagi jaringan karena meminimalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Namun, pola tersebut justru memudahkan polisi melacak pergerakan pelaku melalui komunikasi digital dan pengintaian lapangan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 49 poket sabu dengan berat total 109,31 gram. Selain itu, petugas menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
http://Baca juga Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam
Forkopimda Di Uji.”Judi Sabung Ayam Menguat Lagi”
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah signifikan.
Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar membuat tersangka juga dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi menegaskan akan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
AKBP Dodi menekankan bahwa kawasan padat penduduk kerap menjadi target peredaran narkoba karena tingginya mobilitas dan keragaman aktivitas warga. Karena itu, pihaknya meningkatkan patroli, pengawasan, dan operasi tertutup di sejumlah titik rawan Surabaya.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di wilayah perkotaan. Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda Surabaya,” tegas AKBP Dodi.
Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. Di tengah upaya pencegahan dan penindakan, sinergi aparat dan masyarakat menjadi kunci agar lingkungan tetap aman dari ancaman narkotika yang merusak masa depan. (sn)







