Jember, pojokkasus.com — Usut tuntas Penyelewengan BBM bersubsidi di Jember kembali mencuat. Sejumlah pihak menyoroti dugaan praktik pengambilan BBM subsidi yang disebut melibatkan PT Bima Perkasa Energi. Publik mendesak Polda Jawa Timur segera menyelidiki dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Informasi yang dihimpun menyebut, armada bertangki berkapasitas 8.000 hingga 16.000 liter diduga rutin mengambil BBM bersubsidi dari wilayah Jember dan sekitarnya. BBM tersebut kemudian diduga dibawa ke sebuah garasi di Surabaya untuk kepentingan niaga non-subsidi.
Seorang narasumber menyebut aktivitas itu merugikan negara dan menggerus hak masyarakat kecil. Ia menduga pengambilan BBM subsidi dikendalikan oleh seorang berinisial Uya yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan.
Dugaan Terorganisir dan Lintas Wilayah
Sumber yang sama menilai aktivitas tersebut berjalan rapi dan terstruktur. Ia menduga ada koordinasi lintas wilayah sehingga praktik itu tidak terdeteksi dalam waktu lama.
Sejumlah elemen masyarakat meminta aparat memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Mereka menilai pengawasan harus berbasis data distribusi, kuota, serta pergerakan armada untuk mencegah kebocoran.
Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Infus Balita Gagal, Kualitas Dokter Di Sorot Publik.
https://vt.tiktok.com/ZSmcW9Ass/
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Publik mendesak aparat membuka proses penyelidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi. Penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kuota subsidi tetap tepat sasaran bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bima Perkasa Energi maupun kepolisian terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. (Jpg)






