Sidoarjo, pojokkasus.com Berdasarkan pengaduan Orang tua wali murid terkait izasah di tahan pihak sekolah, sudah di pastikan SMK PGRI 1 Sidoarjo yang menahan izasah siswanya merupakan pelanggaran hak peserta didik dan tidak dibenarkan oleh peraturan. Penahanan ijazah oleh sekolah atau perusahaan adalah praktik yang ilegal dan melanggar hak asasi manusia.
Di ketahui orang tua wali murid berinisial ( SL ) menerangkan..”Tunggak’aan anak saya di sekolah 6.800 000 dan saya sudah membayar 4.500.000 jadi tunggakan saya sisa 2.300.000. oleh karena itu saya ingin menghadap kepala sekolah, akan tetapi wali kelas anak saya bilang kepala sekolah lagi sibuk kegiatan. sampai hari ini saya tidak bisa ketemu kepala sekolah untuk meminta kebijakan… Ujarnya.
Di sisi lain wali kelas jurusan otomotif SMK PGRI 1 Sidoarjo berinisial ( RS ) saat di Konfirmasi jurnalis via chating what’s app pada hari Selasa, 29/04/2025 menuturkan..”Kepala Sekolah ada teguran dari dinas Pendidikan, terkait penahanan izasah siswa Pak..’Guru juga butuh memenuhi kebutuhan, begitu juga bapak, Tujuan bekerja itu untuk mencari nafkah supaya dapat penghasilan. Jikalau selama 3 tahun hanya membayar SPP semampunya, Ketika mau cari kerja, baru komunikasi. Menurut bapak gimana secara logika… “Saya sebagai wali kelas gak kurang berempati pada anak didik.
Jurnalis : Ibu Ngapunten, Kebijakan saya hanya menanyakan ada apa.. kenapa..dan mengapa… Berdasarkan Permendikbud nomor 58 tahun 2024. tentang penahan izasah, serta bagaimana penyelesaian nya.. dan saya tuangkan dalam bentuk karya tulis.
Wali Kelas : Yang penting gak ngorbankan banyak orang, Kami masih butuh penghidupan dari mengajar.
Jurnalis : Permendikbud ini sebelum di sahkan sudah di rumuskan oleh banyak ahli dan di pertimbangkan baik dampak positif dan negatifnya, Tenaga pengajar hanya memgimplementasikan saja aturan yang berlaku..bukan jadi korban banyak orang..’Ada pepatah jawa mengatakan.”Ngunu ngunuo mung ojok ngunu.
Wali kelas : Ngono yo ngono tapi ojo ngono maknanya, saling gak mengorbankan. Saya cari nafkah, ( R ) pun kerja juga cari nafkah untuk kelayakan dia bersama orang tuanya
Jurnalis ; Sudah tau seperti itu kenapa izasah nya ( R ) masih di tahan oleh pihak sekolah ??? sehingga ( R ) sampai sekarang tidak bisa bekerja terhalang oleh Izasah.
Wali murid : Sekolahan selalu membuka pintu untuk siswa dan wali murid di terima dengan senang hati. tetapi komunikasi baru terjalin saat ijazah dibutuhkan, wali murid mencari wali kelas. Apa itu yang namanya menahan, andai admintrasi berjalan sesuai sistem.
Ijasah juga langsung diambil sama siswa.
Jurnalis : Apakah tidak ada solusi terbaik selain menahan izasah siswa, sedangkan wali murid sudah membayar 4.500.000 dan kurang 2.300.000..’Penting untuk diketahui bahwa Permendikbud 58/2024 melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, dan masyarakat bisa melapor ke dinas pendidikan jika ada sekolah yang melakukan penah ketahuan menahan izasah siswa. Bersambung (Redaksi)