Sidiarjo, pojokkasus.com – Ada apa di balik Advetorial Kominfo Sidoarjo yang membatasi anggaran penerima tahun 2026 hanya untuk 65 media memicu badai kritik luas. Keputusan yang viral di grup WhatsApp dan media sosial pada Kamis (23/4/2026) ini menuai tanda tanya besar, mengingat dari total sekitar 220 media yang terdata, ratusan lainnya justru tersisihkan tanpa penjelasan yang memuaskan.
Berdasarkan info di media WAG online Sidoarjo, Kepala Bidang Kominfo Sidoarjo, Inggit, membenarkan adanya peraturan tersebut. Menurutnya, penentuan nama-nama media yang berhak mendapat jatah advertorial telah melalui proses penyaringan internal berdasarkan aturan yang berlaku sejak awal tahun.
“Untuk tahun 2026 ini, sementara ini hanya 65 media yang mendapatkan advertorial.Itupun sudah melalui proses filter sesuai aturan yang berlaku,” ujar Inggit.
Ia memaparkan tiga syarat utama yang menjadi dasar seleksi media Sidoarjo. Pertama, media harus terdaftar resmi di Dewan Pers. Kedua, bagi yang belum terverifikasi, wajib memiliki kantor resmi dan NIB di Sidoarjo. Ketiga, media wajib aktif memuat rilis resmi dan menyertakan tautan dalam database dinas

Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak cukup meredam gejolak. Sejumlah media menilai proses ini sarat dengan ketidakjelasan dan indikasi kebijakan tidak transparan. Mereka memperhitungkan bobot penilaian dan dasar hukum yang digunakan, karena hingga kini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) atau SOP resmi yang mengatur hal tersebut.
Akbar Ali, pengusaha media lokal, mengaku heran, Meski perusahaannya berbentuk PT, memiliki alamat redaksi yang jelas, dan aktif memberitakan kegiatan daerah, namanya justru tidak masuk dalam daftar penerima.
http://Baca juga Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Kursi Roda, Pastikan Warga Rentan Terlayani
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
“Perusahaan pers kami berbentuk PT, alamat jelas di Sidoarjo, dan aktif memberitakan kegiatan daerah. Tapi tetap tidak masuk. Kriterianya terasa tidak terbuka,” ungkapnya, Sabtu (25/4/2026).
Akbar menyoroti kebijakan ini bukan hanya permasalahan produk jurnalisme tetapi lebih ke absahan legalitas dan keberadaan Perusahaan Pers itu sendiri. jika demikian Dinas Kominfo Sidoarjo harus transparan sehingga kebijakan ini tidak berpotensi melanggar asas keadilan dan dugaan diskriminasi.
“Jika dibiarkan, bisa juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena menimbulkan persaingan tidak sehat dan berakhir pada monopoli informasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Kesan eksklusif semakin kuat dengan pernyataan Inggit yang menyebut peluang bagi media lain sangat kecil.
“Terlepas dari kriteria itu, mohon maaf, jangan berharap untuk menunggu perkembangan menjadi maju, kecuali nanti ada perubahan kebijakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kominfo Sidoarjo belum membuka ruang dialog publik untuk menjelaskan mekanisme secara rinci. Kondisi ini menimbulkan keraguan serius terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Polemik bertema advertorial ini menegaskan bahwa keadilan dan keterbukaan adalah harga mati dalam pengelolaan anggaran publik. Meskipun pihak dinas mengklaim telah mengikuti prosedur, tidak adanya peraturan tertulis seperti Perbup atau SOP yang jelas justru memicu kerusakan.
Kebijakan tertutup rapat seperti ini tidak hanya berpotensi merusak ekosistem masyarakat yang sehat, tetapi juga berisiko mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan informasi yang dijamin undang-undang. Bersambung (T7/Baik)







