Pasuruan, pojokkasus com — Pemkab Pasuruan melalui Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayahnya.
Dalam periode pengawasan Mei–September 2025, tim berhasil mengamankan total 10,014 ton barang ilegal yang terdiri dari rokok tanpa pita cukai, Tembakau Iris (TIS), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai mencapai Rp6.392.749.210.
Rincian barang yang berhasil diamankan sangat mencengangkan.
Terdapat 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat 8,466 ton, 15.000 gram TIS, serta 1.982,80 liter MMEA setara 1,532 ton.
Seluruh barang ini tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, baik karena tidak dilekati pita cukai resmi maupun tidak sesuai standar kemasan dan pelabelan yang berlaku.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan secara intensif untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar perwakilan Bea Cukai Pasuruan dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh barang hasil penindakan ini dikategorikan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) karena pelakunya tidak dapat diidentifikasi. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 dan perubahannya, barang tersebut kemudian ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Tindak pidana peredaran barang kena cukai ilegal ini memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Berdasarkan Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021, pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 54 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan resmi dapat dipidana.
Kloter Perdana Berangkat, 39 Jamaah Menuju Tanah Suci
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menindak pelanggaran di sektor ini.
Upaya Penindakan Cukai Pasuruan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri legal dan masyarakat.
Barang ilegal seringkali tidak melalui proses pengawasan kualitas yang ketat, sehingga berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen.
Selain itu, hilangnya penerimaan negara akibat pelanggaran ini dapat mengurangi alokasi dana untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Keberhasilan Bea Cukai Pasuruan dalam mengamankan barang kena cukai ilegal senilai miliaran rupiah adalah bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga kepatuhan hukum dan hak negara.
Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, serta memastikan penerimaan negara dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bersama.
Diharapkan upaya ini terus berlanjut dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih berniat melakukan pelanggaran. (T7/Baik)







