Pasuruan, Pojokkasus.com, – Pemusnahan barang cukai ilegal kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/4/2026).
Pemusnahan mencakup berbagai barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode Mei hingga September 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp6,39 miliar, terdiri dari rokok tanpa pita cukai, tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Rincian Barang Dimusnahkan
Kepala KPPBC Pasuruan menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan intensif di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia menegaskan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal.
Secara rinci, barang yang dimusnahkan meliputi 4.233.186 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,466 ton. Selain itu, terdapat 15.000 gram tembakau iris atau sekitar 0,015 ton, serta 1.982,80 liter MMEA dengan berat sekitar 1,532 ton. Total keseluruhan mencapai kurang lebih 10,014 ton.
Bea Cukai juga menemukan berbagai modus pelanggaran, seperti penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga peredaran rokok polos tanpa pita cukai. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dampak dan Penegakan Hukum
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal menjadi persoalan serius yang berdampak luas terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.
Ia menyebut, praktik tersebut merugikan pelaku usaha yang taat aturan serta mengganggu persaingan usaha yang sehat. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI, guna menekan peredaran barang ilegal.
Secara hukum, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.
Harapan dan Kesadaran Publik
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat terhadap bahaya peredaran barang kena cukai ilegal. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan sekadar simbolis, tetapi langkah nyata untuk melindungi masyarakat dan menjaga keadilan usaha,” tegas salah satu perwakilan Bea Cukai.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan di wilayah Pasuruan. (G10)







