Sidoarjo, pojokkasus.com – Rakor Pemkab dan Kejari menjadi fokus utama dalam peluncuran Program Jaga Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Ruang Opsroom Pemkab, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta, serta jajaran pejabat daerah dan perwakilan organisasi desa untuk menyatukan visi dalam memperkuat tata kelola desa.
Rapat koordinasi ini dirancang khusus untuk mempererat pembinaan, pengawasan, dan sinergi antar lembaga desa.
Tujuannya jelas, yaitu mencegah munculnya konflik horizontal maupun persoalan hukum yang sering menghambat pembangunan di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti kebijakan pusat. Kehadiran Kejaksaan Negeri dinilai sangat vital sebagai pembina dan penjamin kepatuhan hukum.
“Program Jaga Desa ini nantinya Pak Kajari sebagai pembina di ABPEDNAS. Kalau ada persoalan, bisa langsung dikomunikasikan dengan pembinanya,” ujar Subandi.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. Fenny Apridawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Probo Agus Sunarno, Kabag Hukum, Ketua ABPEDNAS, serta Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Sidoarjo.
Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen tinggi untuk menyelesaikan masalah desa secara komprehensif.
Salah satu poin penting yang disoroti Bupati adalah perlunya integrasi antar organisasi desa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi erat antara Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ABPEDNAS.
Tarif Progresif Parkir RSUD Sidoarjo Di Sorot DPRD
Bahkan, ia mendorong adanya peleburan kepengurusan agar struktur menjadi lebih solid dan terintegrasi penuh dengan program nasional.
“Kita mengharapkan Paguyuban dan ABPEDNAS ini saling memberikan support. Kalau bisa dilebur menjadi satu agar lebih kuat,” tegasnya.
Menurutnya, dengan sistem yang terintegrasi, koordinasi antar desa akan semakin mudah dan penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat.
Hal ini juga akan meminimalisir potensi tumpang tindih kebijakan atau miskomunikasi yang kerap menjadi sumber masalah.

Subandi juga menyoroti masih adanya gesekan antara BPD dan Kepala Desa yang berujung pada proses hukum. Melalui program ini, ia berharap penyelesaian masalah lebih diutamakan melalui jalur komunikasi dan pembinaan sebelum masuk ke ranah hukum.
“Harapan kita, kalau ada persoalan tidak langsung ke ranah hukum, tapi bisa dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum terlebih dahulu,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Zaidar Rasepta menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif ini. Ia menilai program ini sangat penting sebagai upaya preventif untuk mengawal tata kelola desa agar tetap transparan dan akuntabel, serta memberikan rasa aman bagi perangkat desa dalam bekerja.
Rakor Pemkab dan Kejari melalui Program Jaga Desa menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem pemerintahan desa di Sidoarjo.
Dengan memperkuat koordinasi, mendorong integrasi organisasi, dan mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah, diharapkan tercipta tata kelola desa yang bersih, efektif, dan bebas dari konflik yang merugikan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan penegak hukum ini diharapkan menjadi contoh baik bagi daerah lain. (T7/Baik)







