PASURUAN, pojokkasus.com – Kas Padang Howo kembali menjadi sorotan setelah eks ketua pasar berinisial EP memenuhi panggilan Unit Tipidkor Polres Pasuruan pada Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa Padang Howo, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sementara pihak pelapor meminta penyidik bekerja profesional dan mengungkap perkara berdasarkan fakta serta bukti.
Perkembangan pemeriksaan itu menjadi perhatian karena kasus tersebut telah berjalan dalam penanganan Unit Tipidkor Polres Pasuruan. Sejumlah pihak sebelumnya telah dimintai keterangan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai persoalan pengelolaan uang kas pasar.
Sumber internal di Unit Tipidkor Polres Pasuruan membenarkan bahwa EP telah memenuhi panggilan penyidik. Sumber tersebut juga menyampaikan adanya keterangan EP mengenai penggunaan uang yang dipersoalkan untuk kepentingan pribadi. Namun, informasi mengenai isi pemeriksaan itu belum dijelaskan secara resmi dan rinci kepada publik oleh penyidik.
Konfirmasi kepada EP dilakukan awak media melalui WhatsApp pada Kamis (27/8/2026). Pesan yang dikirim telah terbaca, tetapi hingga berita ini disusun tidak terdapat tanggapan dari EP mengenai pemeriksaan maupun informasi yang disampaikan sumber internal tersebut.

Bengkel Elektronik dan Laundry Pandaan Kebakaran Kerugian Capai Ratusan Juta
Tidak adanya jawaban dari EP tidak dapat dianggap sebagai pembenaran atas informasi yang beredar. Sebagai pihak yang disebut dalam perkara, EP tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau bantahan. Ruang klarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai perkara tidak hanya berasal dari satu sisi.
Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes kemudian membenarkan bahwa EP memang telah memenuhi panggilan penyidik. Konfirmasi tersebut disampaikan saat awak media menemui Andre di ruang kerjanya pada Jumat (28/8/2026).
“Iya, yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan penyidik Rabu kemarin,” ujar Andre.
Meski membenarkan kehadiran EP, Andre belum memberikan keterangan mengenai materi maupun hasil pemeriksaan. Saat ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan perkara, ia memilih meminta publik menunggu proses penyidikan.
“Kita tunggu saja,” kata Andre.
Sikap penyidik yang belum membuka materi pemeriksaan menunjukkan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses. Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana perlu menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian, yang menjadi pengadu atau pelapor dalam perkara tersebut, memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan pemeriksaan EP. Ia meminta jajaran Polres Pasuruan, terutama Unit Tipidkor, tetap profesional dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun dalam menangani perkara.
Menurut Imam, proses hukum harus melihat keseluruhan rangkaian peristiwa. Ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada keberadaan uang yang dipersoalkan, tetapi juga menelusuri perbuatan yang diduga terjadi berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Perkara ini dari awal sudah kita kawal, saya minta Polres Pasuruan khususnya Unit Tipidkor agar profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Imam.
Imam juga menyampaikan pandangannya bahwa pengembalian uang, apabila terjadi, tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk menyelesaikan persoalan. Menurutnya, aspek dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan perlu diperiksa sesuai fakta yang ditemukan penyidik.
Pernyataan pelapor tersebut merupakan pandangan dari pihak pengadu dan belum menjadi kesimpulan hukum terhadap EP. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk siapa yang bertanggung jawab secara hukum, tetap harus didasarkan pada proses pemeriksaan, alat bukti, dan keputusan lembaga yang berwenang.
Bagi masyarakat, perkembangan kasus Padang Howo kini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan uang kas pasar desa. Publik tentu berharap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dalam batas kewenangan hukum dan mampu memberikan kejelasan mengenai persoalan yang selama ini dipertanyakan.
Beberapa hal yang kini menjadi perhatian dalam perkembangan perkara:
- EP telah memenuhi panggilan penyidik.
- Unit Tipidkor membenarkan pemeriksaan tersebut.
- Materi pemeriksaan belum disampaikan secara rinci.
- EP belum memberikan klarifikasi kepada media.
- Pihak pelapor meminta penyidik bekerja profesional.
Dengan pemeriksaan terhadap EP, penyidik memiliki kesempatan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen maupun bukti lain yang berkaitan dengan pengelolaan kas Pasar Padang Howo. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif.
penggelapan uang kas Pasar Padang Howo kini memasuki fase penting setelah eks ketua pasar EP memenuhi panggilan Tipidkor Polres Pasuruan. Penyidik membenarkan pemeriksaan tersebut, tetapi belum mengungkap materi pemeriksaan. Pihak pelapor meminta proses hukum dilakukan profesional dan menyeluruh. Kini publik menunggu hasil pendalaman penyidik untuk mengetahui fakta sebenarnya di balik perkara tersebut.(DedY/red)













