Sidoarjo,pojokkasus.com– Taxmon Sidoarjo meluas menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperkuat transparansi pajak daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Hingga Juni 2026, sebanyak 361 titik Tax Monitoring System (Taxmon) telah terpasang di berbagai sektor usaha dan jumlah tersebut ditargetkan bertambah menjadi 454 titik pada akhir Juli 2026.
Langkah digitalisasi perpajakan daerah itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) yang digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan.
Pemasangan Taxmon dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi usaha yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tercatat secara elektronik.
Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan pajak daerah.
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, menegaskan bahwa Taxmon bukan instrumen untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan sarana menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan.
Noer Rochmawati menjelaskan, dari total 361 titik Taxmon yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada pada sektor makanan dan minuman, 11 titik di sektor perhotelan, 20 titik pada jasa parkir, dan 15 titik pada sektor kesenian serta hiburan.
Menurutnya, keberadaan Tax Monitoring System menjadi solusi modern dalam mendukung pelaporan pajak daerah yang lebih akurat.
Sistem tersebut juga memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah,” ujarnya.
Saat ini, BPPD Kabupaten Sidoarjo juga tengah memproses pemasangan 93 titik tambahan.
Setelah target 454 titik tercapai pada akhir Juli mendatang, pemerintah daerah berencana menambah sekitar 200 titik Taxmon lagi pada semester kedua tahun 2026.
Ekspansi pemasangan alat perekam transaksi pajak tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas pengawasan transaksi usaha berbasis digital di Kabupaten Sidoarjo.
Optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui Tax Monitoring System diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan daerah.
Pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak akan dialokasikan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” kata Noer Rochmawati.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan transaksi usaha, BPPD Kabupaten Sidoarjo bersama Bank Jatim meluncurkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI).
Program tersebut mengajak masyarakat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah menggunakan Taxmon.
Setiap struk yang diunggah berkesempatan mengikuti undian hadiah yang akan digelar pada 28 Juli 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, yang mewakili Bupati Sidoarjo, menyampaikan bahwa digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Kabupaten Sidoarjo bahkan berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Menurut Fenny, pemasangan Taxmon menjadi instrumen penting dalam menggali potensi pajak daerah secara optimal karena seluruh transaksi dapat termonitor dengan lebih akurat.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal.@kbr








