Dua Pengedar Sabu di Gresik Diciduk, Satu Pegawai Outsourcing Dishub

GRESIK, pojokkasus.com – Dua pengedar sabu menjadi perhatian publik setelah Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di Kecamatan Kebomas. Dua pria berinisial DE (26) dan MY (25), yang salah satunya merupakan tenaga outsourcing Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, ditangkap pada Kamis (9/7/2026) malam saat diduga melakukan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah Gresik bagian selatan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara tertutup hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.

Penangkapan berlangsung di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku dan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain :

  • Dua paket sabu.
  • Timbangan digital.
  • Bong.
  • Plastik klip.
  • Dua telepon genggam.
  • Uang tunai hasil penjualan
  • Sepeda motor.
Dua Pengedar Sabu
Laporan warga membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pengedar sabu jaringan Bangkalan beserta barang bukti dan alat transaksi.

Lapas Sidoarjo Bagikan 45 Paket Sembako, Wujud Nyata Semangat HUT RI Ke-81

Polrestabes Surabaya Sikat Preman Ruko, Tiga Tersangka Langsung Ditahan

Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari pemasok berinisial BW di Bangkalan, Madura. Barang seberat satu gram tersebut dipecah menjadi sembilan paket kecil agar lebih mudah dijual kepada para pembeli.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sebagian besar paket telah laku terjual sebelum polisi melakukan penangkapan. Sementara sebagian sabu lainnya dipakai sendiri oleh pelaku, sehingga hanya tersisa dua paket yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Meski tergolong pengedar skala kecil, polisi menilai aktivitas keduanya tetap berpotensi merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

Kini kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara disertai denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Gresik kembali mengajak masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi benteng utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Gresik.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian sangat efektif dalam memberantas narkoba. Langkah cepat aparat diharapkan mampu menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang. (Humas)

IMG-20260327-WA0038