PASURUAN, pojokkasus.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, kini memasuki babak baru. Kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat tersebut resmi diadukan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pasuruan, Kamis (9/7/2026).
Pengaduan diajukan Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, bersama Ketua LSM Gerah, Musa, setelah menerima laporan masyarakat, melakukan penelusuran lapangan, serta berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu.
Dalam surat pengaduan bernomor 02/LSM-CB/VII/2026, pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan ketidaksesuaian pengelolaan penerimaan Pasar Desa Randupitu selama periode 2021–2023 yang diduga melibatkan mantan Kepala Pasar berinisial EP.

brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;
Dugaan Selisih Kas Jadi Sorotan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada penyidik, penerimaan pembayaran sewa stan dari para pedagang disebut mencapai sekitar Rp14,8 juta. Namun, saat serah terima pengelolaan pasar pada tahun 2024, kas yang tercatat hanya sekitar Rp8 juta.
Adanya dugaan selisih sekitar Rp6,8 juta menjadi salah satu poin utama yang diminta untuk didalami oleh penyidik Tipidkor. Pelapor juga menyebut mantan Kepala Pasar diduga baru mengembalikan sebagian dana setelah adanya klarifikasi dari BPD dan Pemerintah Desa.
LSM Cakra Berdaulat menilai seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Polisi Diminta Telusuri Aliran Dana
Dalam laporannya, pelapor meminta Polres Pasuruan memeriksa mantan Kepala Pasar, Pemerintah Desa, BPD, para pedagang, hingga pihak-pihak yang mengetahui pengelolaan keuangan pasar.
Penyidik juga diminta menelusuri aliran dana serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pasuruan apabila diperlukan audit investigatif.
Gus Rizza Pimpin DPC PKB Sidoarjo Baru: Bidik 18 Kursi 2029!
Sebagai dasar pengaduan, pelapor mengacu pada Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sejumlah Dokumen Diserahkan
Untuk memperkuat pengaduan, pelapor menyerahkan berbagai dokumen pendukung, antara lain Surat Keputusan pengangkatan Kepala Pasar, buku kas pasar, bukti pembayaran sewa stan, dokumen serah terima jabatan, Peraturan Desa, serta dokumen administrasi lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Pasuruan terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Penanganan perkara kini berada di tangan aparat penegak hukum yang akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa yang dituntut transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berharap proses penyelidikan berjalan profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (D2y/tim)







