Kediri, pojokkasus.com – Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri masih berjalan lancar hingga Jumat (10/7/2026). Warga geram dan secara resmi mendesak Polda Jatim melalui DIVPROPAM segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.
Temuan ini diungkap tim investigasi media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat saat melakukan peninjauan lapangan pada 4 Juli 2026. Di lokasi masih terlihat jelas sejumlah titik penambangan yang menggunakan peralatan sederhana hingga kendaraan pengangkut material.
Warga setempat menyebut hal ini bukan kejadian baru. Sebelumnya aparat sudah datang memberikan imbauan dan melakukan penertiban. Namun begitu aparat pergi, aktivitas tambang langsung berjalan kembali seperti semula.
“Saya sangat kecewa. Ini jelas tidak punya izin, tapi kok bisa terus beroperasi? Seolah ada yang melindungi di baliknya,” ungkap warga berinisial KH yang sudah lama khawatir dengan kondisi sungai.
Selain masalah legalitas, warga sangat cemas dengan dampak yang ditimbulkan. Penambangan liar di bantaran sungai berisiko tinggi merusak ekosistem, mempercepat abrasi, mengganggu aliran air, dan memicu banjir besar saat musim hujan tiba.

Penemuan Watu Dakon Prasejarah Perkaya Sejarah Desa Wonosari-Gempol Pasuruan
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
Sorotan warga:
– Dugaan kuat penambangan berjalan tanpa izin resmi
– Masih ditemukan aktivitas di banyak titik lokasi
– Mengancam kerusakan permanen Sungai Konto
– Penertiban sebelumnya dinilai tidak berikan efek jera
– Warga minta pengawasan ketat dan penindakan tegas
Secara hukum, kegiatan ini jelas melanggar aturan. Mengacu Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana dan denda berat sesuai ketentuan berlaku.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait soal langkah penanganan selanjutnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan berkelanjutan sangat dibutuhkan. Warga berharap Polda Jatim tidak hanya sekadar datang menertibkan, tapi benar-benar memberantas sampai ke akar, melindungi lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Bersambung (Akbar)







