Pasuruan, pojokkasus.com – Modus ranjau sabu yang selama ini digunakan jaringan pengedar di Kabupaten Pasuruan akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap tiga pelaku di Gempol dan Prigen, Kamis (16/7/2026), sekaligus menyita puluhan paket sabu siap edar hasil operasi intensif selama beberapa hari.
Kasus pertama terungkap di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Tersangka A.M.S. (34) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 13 paket sabu siap edar, telepon seluler, plastik klip kosong, serta alat pengemasan. Lima orang lainnya tidak terbukti sebagai pengedar dan diarahkan menjalani rehabilitasi melalui asesmen BNNK Pasuruan.
Pengembangan penyidikan membawa polisi menuju Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dua tersangka lain, D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43), berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kurir Di Bayar Rp20 Ribu per Paket, Bandar Masih Buron
Tragis! Wanita Gresik Tewas Terlindas Truk Kontainer
Barang bukti yang disita meliputi :
– 38 paket sabu siap edar seberat bruto 19,539 gram.
– Timbangan digital.
– Tiga telepon seluler.
– Dua sepeda motor.
– Peralatan pengemasan narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku menggunakan sistem ranjau, yaitu meletakkan sabu di lokasi tertentu sehingga transaksi berlangsung tanpa tatap muka dengan bandar. Modus ini dinilai mampu mengurangi risiko tertangkap, namun akhirnya berhasil dipatahkan penyidik.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir maupun pengedar. Seluruh jaringan, termasuk pemasok yang kini berstatus DPO, akan terus diburu hingga tuntas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua tersangka dari Prigen menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun, sedangkan tersangka di Gempol terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara beserta denda miliaran rupiah.
Pengungkapan ini memperlihatkan keseriusan Polres Pasuruan memutus mata rantai peredaran narkoba. Keberhasilan tersebut juga menjadi pengingat bahwa peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting agar jaringan narkotika dapat dilumpuhkan hingga ke akar-akarnya. (Akbar,Humas)











