Bupati Sidoarjo Tutup Tiga Toko Miras Ilegal

Sidoarjo,pojokkasus.com– Bupati Sidoarjo, toko miras, sidak malam menjadi fokus penindakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Jumat malam (31/7/2026).

Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn memimpin inspeksi mendadak (sidak) bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi dan menutup tiga toko miras di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo.

Penutupan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran perizinan dan penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tiga ruko yang menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat. Padahal, izin usaha yang dimiliki hanya sebagai distributor.

Berdasarkan aturan yang berlaku, distributor hanya diperbolehkan menyimpan dan menyalurkan barang kepada pihak tertentu, bukan menjual langsung kepada konsumen.

Selain itu, petugas juga menemukan berbagai jenis minuman keras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen.

Produk tersebut tidak diperbolehkan diperdagangkan secara bebas di toko-toko retail karena memiliki potensi membahayakan masyarakat apabila disalahgunakan.

Sidak miras Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Subandi menutup tiga toko miras ilegal, menyita 624 botol minuman keras, dan memastikan sidak rutin untuk menindak pelanggaran

Bupati Subandi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan perizinan maupun ketentuan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Sebagai bentuk penegakan hukum, ketiga toko langsung diperintahkan berhenti beroperasi.

Petugas juga menyita seluruh barang bukti berupa 624 botol minuman keras yang memiliki kadar alkohol di atas 20 persen.

“Kami menemukan tiga ruko yang menjual minuman keras secara eceran, padahal izinnya hanya sebagai distributor.

Distributor tidak boleh berjualan retail. Itu jelas melanggar aturan,” tegas Bupati Subandi.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras secara eceran.

Menurutnya, izin distributor yang dimiliki para pelaku usaha berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Tim Tapak Tilas Sungai Kambeng Temukan Aliran Mencurigakan ke Sungai

Bupati Subandi memastikan operasi serupa tidak berhenti pada sidak kali ini.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda akan memperluas pengawasan hingga ke seluruh kecamatan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penjualan minuman keras yang melanggar aturan.

Menurutnya, seluruh camat akan dilibatkan dalam pengawasan bersama aparat keamanan sehingga penindakan dapat berjalan lebih efektif.

“Kami akan melakukan sidak setiap hari. Besok kami rapat dengan para camat dan Forkopimda agar seluruh wilayah bergerak melakukan pengawasan, termasuk terhadap warung-warung yang menjual minuman keras,” ujar Subandi.

Ia juga menegaskan bahwa para pemilik toko akan dipanggil untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika masih nekat beroperasi atau kembali menjual minuman keras secara ilegal, seluruh barang dagangan akan disita dan tindakan hukum akan diperberat.

Bupati Subandi mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal.

Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya toko maupun warung yang menjual minuman keras secara melanggar aturan.

“Saya mengajak masyarakat apabila mengetahui ada penjualan minuman keras yang melanggar ketentuan agar segera melaporkan kepada kantor kecamatan atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sehingga bisa segera kami tindak,” katanya.

Langkah tegas ini mendapat perhatian karena menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Pojokkasus
IMG-20260327-WA0038