Raperda Sidoarjo Bahas APBD dan Ketertiban Warga

Sidoarjo,pojokkasus.com—Raperda Sidoarjo bahas APBD dan ketertiban warga dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).

Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang menyangkut anggaran daerah hingga ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Bupati Subandi menyampaikan ketiga dokumen tersebut sebagai bagian dari sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun anggaran sekaligus menetapkan program yang menjadi prioritas pembangunan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Raperda Sidoarjo Bahas
Raperda Sidoarjo bahas APBD dan ketertiban warga dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo

Dalam pengantar Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Subandi mengatakan Pemkab Sidoarjo bersama DPRD telah menyepakati sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Subandi meminta proses penyusunan APBD berjalan hati-hati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga harus memastikan dukungan sumber daya manusia yang profesional agar program prioritas dapat berjalan secara optimal.

“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Subandi.

Menurut dia, pembahasan bersama DPRD perlu menghasilkan kesepakatan yang tetap selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat Sidoarjo.

http://Baca juga https://pojokkasus.com/2026/09/19/atlet-senam-sidoarjo-sabet-9-medali-kejurprov-jatim/

Selain Raperda APBD 2027, Pemkab Sidoarjo mengajukan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Subandi menjelaskan perubahan APBD bukan sekadar mengubah angka dalam dokumen anggaran.

Pemerintah menggunakan perubahan anggaran untuk menyesuaikan kebijakan, dinamika pembangunan, serta kebutuhan masyarakat yang berkembang.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengarahkan alokasi anggaran untuk mendukung prioritas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tegasnya.

Subandi juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, terutama Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan bersama.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, proses Raperda Perubahan APBD 2026 akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan.

Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperda ketiga mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat atau Tibumtranmas Linmas.

Subandi menjelaskan pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan kondisi daerah tetap tertib, tenteram, dan aman.

“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” ujar Subandi.

Pemkab Sidoarjo menilai regulasi yang ada perlu disempurnakan karena kondisi sosial terus berkembang. Perubahan regulasi nasional, tantangan globalisasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan hukum masyarakat menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan baru.

Raperda Tibumtranmas Linmas juga diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat. Regulasi tersebut mempertegas kewenangan Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati.

Materi Raperda mencakup kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, perlindungan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

Subandi berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat.

“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandasnya.

Pembahasan tiga Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses legislasi daerah antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo.

Pemerintah berharap regulasi yang disusun mampu mendukung pengelolaan anggaran, pelayanan publik, serta terciptanya ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.@kbr

Penulis: @NitEditor: @Redaksi Pojokkasus
IMG-20260327-WA0038