SPPG Parasrejo 2 Disorot, Chef Bersertifikat Diduga Belum Ada

PASURUAN,pojokkasus.com – Aturan BGN mengenai kewajiban Chef bersertifikat LSP berlisensi BNSP ikut menjadi perhatian di SPPG Parasrejo 2 Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah relawan mempertanyakan dugaan belum adanya Chef atau juru masak yang memenuhi persyaratan sertifikasi, sementara operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG tersebut disebut masih berjalan.

Persoalan ini muncul setelah BGN menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-055/06/VIII/2026 pada 10 Agustus 2026. Dokumen tersebut ditujukan kepada seluruh yayasan pengelola SPPG dan berisi kewajiban rekrutmen Chef yang memiliki sertifikat kompetensi LSP berlisensi BNSP.

Ketentuan tersebut menjadi penting karena Chef SPPG tidak hanya dituntut mampu memasak. BGN menetapkan bahwa Chef harus memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun yang dibuktikan dengan paklaring atau surat pengalaman kerja dari tempat kerja sebelumnya. Pengelola juga harus memastikan keabsahan sertifikat dan dokumen pengalaman tersebut.

BGN menetapkan kompetensi Chef SPPG yang berkaitan langsung dengan proses produksi makanan. Kompetensi itu meliputi perencanaan serta pengolahan menu dalam jumlah besar, penerapan higiene dan sanitasi pangan, prinsip keamanan pangan, pengendalian proses produksi, pengelolaan dapur dan peralatan, hingga penerapan SOP SPPG.

Aturan Baru BGN Sorot SPPG Paras 2, Chef Jadi Pertanyaan
Aturan BGN mewajibkan Chef SPPG bersertifikat LSP berlisensi BNSP. SPPG Paras 2 disorot soal status Chef dan pemenuhan aturan tersebut.

Kepala SPPG Desa Paras Disorot Relawan Program MBG

Selain itu, profil Chef wajib dimasukkan secara lengkap dan benar ke dalam SIPGN. Sistem tersebut menjadi bagian dari basis data nasional Chef SPPG yang digunakan untuk mendukung pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta penguatan kapasitas tenaga Chef.

Hal yang kemudian menjadi perhatian adalah ketentuan bagi SPPG yang belum memiliki Chef sesuai persyaratan. Dalam nota dinas, BGN meminta proses rekrutmen dan pemenuhan persyaratan dilakukan paling lambat 11 September 2026. Tenggat tersebut membuat status tenaga Chef di setiap SPPG menjadi penting untuk diketahui, terutama bagi dapur yang masih aktif memproduksi makanan MBG.

Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SPPG Parasrejo 2, Koordinator Kecamatan, serta Koordinator Wilayah mengenai kondisi tersebut. Namun, dari sejumlah pihak yang dihubungi, baru Korcam yang memberikan tanggapan.

Korcam AWP menyampaikan penjelasan terkait kebutuhan Chef profesional berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi.“Kalau menurut aturan porsi di atas 2.500 wajib pakai Chef yang profesional,” kata AWP.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan mengenai bagaimana penerapan ketentuan tersebut di SPPG Parasrejo 2. Jika memang jumlah produksi mencapai kapasitas tertentu, publik perlu mendapatkan informasi mengenai siapa Chef yang bertugas, status sertifikasinya, pengalaman kerjanya, serta apakah data yang bersangkutan telah tercatat dalam SIPGN.

Di sisi lain, belum adanya tanggapan dari Kepala SPPG dan Korwil membuat sejumlah pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban langsung dari pengelola. Klarifikasi menjadi penting agar informasi mengenai kondisi SPPG tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.

Terlebih, persoalan Chef berkaitan dengan proses produksi makanan dalam jumlah besar. Kompetensi pengolahan makanan, higiene, sanitasi, dan keamanan pangan menjadi aspek yang tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan MBG. Karena itu, pemenuhan tenaga sesuai ketentuan BGN perlu dipastikan secara transparan.

Kesimpulannya, sorotan terhadap SPPG Parasrejo 2 bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya seorang Chef, tetapi juga menyangkut pemenuhan kompetensi, sertifikasi LSP berlisensi BNSP, pengalaman kerja, pencatatan SIPGN, dan penerapan standar keamanan pangan. Dengan tenggat pemenuhan yang ditetapkan BGN hingga 11 September 2026, publik kini menunggu penjelasan resmi pengelola SPPG Parasrejo 2 mengenai status Chef yang bertugas dan langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut.(D2Y/RED)