Sidorjo,pojokkasus.com—DTSEN, desil, dan bansos menjadi sorotan Komisi D DPRD Sidoarjo saat menggelar hearing bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), serta kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, Senin (14/9/2026).
Forum tersebut membahas pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial.
Hearing berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Sidoarjo lantai II dan dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudhori.
Sejumlah instansi hadir, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPS, serta perwakilan pemerintah desa.
Pembahasan mengemuka karena penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kategori desil masih menimbulkan persoalan di lapangan.
Perubahan data dalam sistem dapat berdampak langsung terhadap status masyarakat dalam menerima berbagai program bantuan pemerintah.
Perwakilan Dinas Sosial Sidoarjo menyampaikan terdapat kurang lebih 2.000 penerima bantuan sosial yang tersebar di seluruh desa. Karena itu, pemutakhiran data dinilai penting agar daftar penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi adalah musyawarah desa.
Pemerintah desa dinilai memiliki posisi strategis karena perangkat desa berhadapan langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi warga di wilayahnya.
Namun, persoalan muncul ketika proses pendataan dinilai belum sepenuhnya melibatkan pemerintah desa.
Kepala Desa Simogirang dalam hearing mengungkapkan bahwa pihak desa terkadang hanya diminta memberikan tanda tangan sebagai bentuk legitimasi data.
Jalan Rabat Beton 156 Meter Di Malang Akhirnya Resmi Dibuka
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi masalah ketika warga yang merasa layak menerima bantuan justru tidak masuk kriteria akibat perubahan desil.
Keluhan masyarakat kemudian diarahkan kepada pemerintah desa.
“Pendataan itu kami tidak dilibatkan, hanya tanda tangan untuk legitimasi.
Ketika warga tidak mendapatkan bantuan karena syarat desil dan tingkatannya naik, akhirnya kami yang bingung dan menjadi cemoohan warga,” ungkap Kepala Desa Simogirang.
Ia berharap pemerintah daerah dan DPRD Sidoarjo dapat mencari solusi agar pemerintah desa memiliki ruang yang lebih besar dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data.
Selain persoalan DTSEN dan desil, kepala desa tersebut juga menyinggung pemotongan dana desa yang dialihkan untuk program Koperasi Merah Putih.
Ia meminta persoalan tersebut turut menjadi perhatian agar desa dapat menjalankan pelayanan masyarakat tanpa menghadapi beban persoalan yang tidak dapat mereka kendalikan.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, mengakui perubahan aturan terkait DTSEN menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah.
“Ini persoalan nasional. Kami harus melakukan verifikasi kembali,” jelas Ainun Amalia.
Ia menjelaskan, perubahan kategori desil dalam sistem dapat menyebabkan masyarakat yang sebelumnya masuk kriteria penerima bantuan berubah status.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi agar data yang digunakan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Contoh persoalan lainnya, problematikanya desil lima tiba-tiba muncul desil lima lebih, sehingga tidak bisa diberikan bantuan,” ujarnya.
Keterlibatan BPS juga menjadi bagian penting dalam pembahasan karena data statistik menjadi dasar dalam pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sementara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan data tersebut untuk mendukung berbagai program pelayanan publik.
Komisi D DPRD Sidoarjo melalui hearing ini berupaya mempertemukan pemerintah daerah, BPS, OPD, dan pemerintah desa untuk mencari jalan keluar atas persoalan data.
Sinkronisasi diperlukan agar perubahan status masyarakat dalam DTSEN tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.
Pada akhirnya, ketepatan data menjadi faktor penting dalam menentukan sasaran program pemerintah.
DTSEN, desil, dan bansos harus berjalan berdasarkan data yang akurat, terverifikasi, dan mencerminkan kondisi warga di lapangan.
Dengan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, daerah, BPS, hingga desa, bantuan diharapkan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.@Kbr
