MALANG, pojokkasus.com – Pemdes Gampingan mendorong Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani segera melengkapi legalitas dan administrasi kelembagaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap struktur kelompok, wilayah kelola, kewenangan, serta aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan kawasan hutan.
Dorongan itu disampaikan dalam sosialisasi pembentukan dan penguatan kelembagaan KTH Berkah Tani yang berlangsung di Pendopo Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan jajaran Perhutani, Pemerintah Desa Gampingan, pengurus dan anggota KTH Berkah Tani, petani, tokoh masyarakat, serta pihak pendukung kegiatan. Kepala Desa Gampingan Hj. Ila Husna, S.H., turut hadir bersama donatur H. Rofii Iswahyudi dan perangkat desa.
Dalam forum tersebut, peserta membahas legalitas sebagai salah satu aspek penting dalam pembentukan KTH. Pemerintah desa mendorong masyarakat memahami bahwa kelembagaan kelompok tidak sekadar berkaitan dengan nama atau kepengurusan, tetapi juga menyangkut dokumen, wilayah kelola, aturan internal, dan mekanisme pengelolaan.
Baca juga
Insiden KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Polresta Sumenep Buka Posko
Pemdes juga mengingatkan agar aktivitas kelompok tidak berjalan tanpa dasar yang jelas. Kejelasan administrasi dan kewenangan diharapkan dapat mencegah munculnya tumpang tindih kepentingan maupun persoalan di lapangan.
“Pembentukan KTH ini penting agar pengelolaan bisa tertata. Semua kegiatan pengelolaan hutan harus memiliki izin dan dasar yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Pembahasan juga menyinggung peta KHDPK serta penyesuaiannya dengan KPS. Kejelasan peta dan status pengelolaan menjadi perhatian karena berkaitan dengan wilayah yang dapat masyarakat kelola serta prosedur yang harus mereka tempuh.
Dalam pertemuan tersebut, peserta juga mengidentifikasi sejumlah kelengkapan administrasi KTH Berkah Tani yang masih perlu diperbaiki dan dilengkapi. Beberapa dokumen yang menjadi perhatian antara lain berita acara, Surat Keputusan (SK), serta aturan atau ketentuan internal kelompok.
Kelengkapan tersebut penting untuk memperjelas struktur organisasi dan tata kelola KTH. Pemerintah desa juga berharap dokumen kelembagaan dapat ditandatangani dan diketahui oleh pihak desa sehingga keberadaan kelompok tercatat secara tertib.
Kondisi itu menjadi pekerjaan rumah bagi pengurus KTH Berkah Tani. Pengurus tidak hanya perlu membangun kekompakan internal, tetapi juga memastikan seluruh administrasi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Gampingan Hj. Ila Husna, S.H., menegaskan bahwa Pemdes Gampingan mendukung masyarakat yang ingin membangun kelembagaan petani secara tertib dan memiliki legalitas.
“Yang penting kita guyub dan rukun. Kalau ada yang kurang, nanti kita pecahkan bersama. Semua fasilitas dan kebutuhan yang berkaitan dengan kelompok akan kita komunikasikan agar ke depan pengelolaannya semakin jelas,” ujarnya.
Menurut Pemdes Gampingan, keberadaan KTH tidak seharusnya berhenti sebagai wadah administratif. Kelompok tersebut diharapkan mampu menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, Perhutani, dan pihak terkait.
Kepastian administrasi juga dapat membantu kelompok dalam mengakses pembinaan dan mengembangkan kegiatan pertanian secara lebih terarah. Karena itu, proses penyelesaian dokumen menjadi bagian penting dari penguatan kelembagaan KTH Berkah Tani.
Dari sisi masyarakat, para petani berharap proses legalitas dan administrasi dapat berjalan tanpa berlarut-larut. Mereka membutuhkan kejelasan kelembagaan agar aktivitas kelompok memiliki pijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kasih CDK Sandrah Devi menyampaikan pentingnya sinergi dalam pembentukan dan penguatan KTH. Menurutnya, kelembagaan kelompok perlu memiliki tujuan yang jelas dan berjalan sesuai ketentuan, khususnya dalam kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan kawasan maupun pengelolaan lahan.
Ia mendorong komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, Perhutani, dan pihak terkait agar proses penguatan kelembagaan berjalan secara tertib.
Dukungan terhadap penguatan KTH Berkah Tani juga disampaikan H. Rofii Iswahyudi selaku donatur. Ia mendukung kegiatan tersebut agar masyarakat dapat mengembangkan kelompok secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi petani.
Sosialisasi itu menjadi momentum untuk menyatukan langkah berbagai pihak. KTH Berkah Tani kini memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti pembahasan dengan melengkapi dokumen dan memperjelas tata kelola kelompok.
Baca juga
Mubes KJJT Indonesia Digelar, 125 Jurnalis Siap Satukan Langkah
Kejelasan status, batas wilayah, kewenangan, serta administrasi menjadi bagian penting dalam mencegah potensi persoalan di kemudian hari. Dengan dokumen yang lengkap dan komunikasi yang terbuka, pengelolaan kelompok dapat berjalan lebih terarah.
Pemdes Gampingan berharap proses tersebut tidak berhenti pada sosialisasi. Pemerintah desa mendorong pengurus dan anggota KTH segera menyelesaikan kekurangan administrasi melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Penguatan legalitas pada akhirnya bukan hanya menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas kelompok. KTH Berkah Tani diharapkan mampu tumbuh menjadi kelembagaan petani yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara masyarakat, Pemdes Gampingan, Perhutani, serta pihak terkait, legalitas yang jelas diharapkan menjadi fondasi untuk mencegah tumpang tindih kepentingan sekaligus membuka ruang pengembangan ekonomi petani. Kelembagaan yang kuat tidak hanya membutuhkan kekompakan, tetapi juga administrasi yang tertib dan aturan yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.(Dwi/red)
