DPRD  

Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya Disahkan, Ini Pesan DPRD

PASURUAN, pojokkasus.com — Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya resmi disahkan DPRD Kabupaten Pasuruan melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Raci, Bangil, Senin (21/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam perubahan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus membuka arah baru pengembangan PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) sebagai perusahaan daerah dengan cakupan usaha yang lebih luas.

Perubahan tersebut sebelumnya dikenal sebagai PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan. Melalui regulasi baru, perusahaan diarahkan tidak lagi hanya berkutat pada sektor jalan tol. PT PLJ diproyeksikan menjadi entitas bisnis multiusaha yang dapat bergerak pada berbagai sektor strategis sesuai potensi ekonomi daerah. Proses pembahasan dilakukan melalui Pansus DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan penyelesaian Raperda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya merupakan bagian dari keseriusan lembaga legislatif menjalankan fungsi pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, berbagai pandangan, masukan, saran, dan aspirasi anggota DPRD diberikan untuk menyempurnakan regulasi agar memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Berbagai pendapat, saran, dan aspirasi anggota dewan disampaikan tak lain adalah untuk menyempurnakan Raperda agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Samsul.

Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya Disahkan, Ini Pesan DPRD
Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya, PT PLJ Perseroda, perubahan PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, BUMD Pasuruan, usaha multi sektor, ekonomi Kabupaten Pasuruan.

Baca juga

Wabup Sidoarjo Tinjau Proyek Rumah Pompa Jati, Kontraktor Jangan Asal-asalan.

Dalam pembahasannya, Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan penting. Salah satunya proses harmonisasi konsepsi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi yang dilakukan bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Divisi Hukum Kantor Wilayah Jawa Timur. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum regulasi daerah memasuki proses persetujuan dan penetapan.

Samsul menegaskan, perubahan status dan nama perusahaan tersebut perlu dipahami sebagai langkah reorientasi usaha. Dengan model Perseroda, PT PLJ mendapatkan ruang pengembangan bisnis yang lebih beragam. Namun, perluasan bidang usaha tersebut juga menuntut tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah sektor yang dapat menjadi ruang usaha PT PLJ antara lain:

  • Akomodasi dan perhotelan, termasuk penyediaan sarana pendukung.
  • Pariwisata dan ritel, termasuk pengelolaan kawasan wisata dan pusat perbelanjaan.
  • Lingkungan hidup, termasuk pengolahan limbah dan sampah.
  • Perdagangan, konstruksi, dan transportasi.
    Pertanian, kehutanan, serta perikanan sesuai potensi daerah.

Transformasi tersebut membuat PT Pasuruan Lestari Jaya memiliki ruang yang lebih luas untuk ikut mengelola potensi ekonomi Kabupaten Pasuruan. Meski demikian, perluasan usaha tidak semata dilihat dari banyaknya sektor yang dapat dimasuki, tetapi juga dari kemampuan perusahaan dalam membangun sistem bisnis yang sehat dan memberikan kontribusi terhadap daerah.

Pesan penting DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan adalah agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai perubahan administratif maupun nomenklatur perusahaan. Setelah regulasi ditetapkan, Pemkab diharapkan memastikan PT PLJ memiliki arah bisnis yang jelas, tata kelola yang akuntabel, serta mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.

Dengan selesainya pembahasan Raperda, tahapan pembentukan Perda memasuki bagian akhir sesuai mekanisme yang berlaku. Kehadiran PT Pasuruan Lestari Jaya sebagai Perseroda selanjutnya akan bergantung pada implementasi regulasi, kesiapan manajemen, serta kemampuan pemerintah daerah mengawal perusahaan agar tetap profesional dan berorientasi pada kepentingan daerah.(D2Y/RED)

IMG-20260327-WA0038