Sidoarjo, pojokkasus.com – Tarif progresif parkir di RSUD RT Notopuro Sidoarjo menjadi sorotan dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, Rabu (29/4/2026). Kebijakan ini dibahas karena dinilai berdampak langsung pada masyarakat, khususnya pasien dan keluarga.
Dalam forum yang digelar di ruang paripurna DPRD tersebut, berbagai pihak mempertanyakan dasar hukum, pelaksanaan, hingga aspek kemanusiaan dari sistem tarif progresif parkir di rumah sakit milik daerah itu.

Manajemen RSUD RT Notopuro menjelaskan bahwa penerapan tarif progresif bukan tanpa dasar. Kebijakan tersebut telah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 23 Tahun 2005 yang diperbarui menjadi PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan BLUD, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018/2019.
Selain itu, dasar terbaru adalah Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski telah sesuai aturan, pihak RSUD mengakui bahwa penerapan di lapangan tetap harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Mereka pun menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk meringankan beban pasien.
http://Baca juga https://pojokkasus.com/2026/04/29/disiplin-dimulai-dari-sekolah-babinsa-latih-pbb/
“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada pengecualian tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan waktu perawatan lama, seperti hemodialisa,” ujar perwakilan manajemen RSUD RT Notopuro Sidoarjo dalam forum tersebut.
Kebijakan dispensasi ini diberikan melalui mekanisme pendataan dan pengisian formulir khusus.
Pasien dengan kebutuhan layanan jangka panjang menjadi prioritas dalam kebijakan keringanan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Sullamul Hadi Nurmawan, menegaskan bahwa meskipun tarif progresif telah diatur dalam Perda, implementasinya harus tetap berpihak kepada masyarakat.
“Tarif progresif memang diatur dalam Perda. Tapi untuk layanan publik seperti rumah sakit, perlu ada kajian ulang.
Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan justru terbebani,” tegasnya.
Ia juga membuka peluang adanya revisi kebijakan apabila terbukti tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini menjadi masukan penting. DPRD bersama eksekutif akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau penyesuaian teknis di lapangan,” tambahnya.
Dari hasil hearing tersebut, DPRD mencatat beberapa poin penting, di antaranya perlunya evaluasi tarif progresif, peningkatan transparansi pengelolaan parkir, serta sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pengguna layanan.
Di sisi lain, pembangunan gedung parkir modern senilai Rp 24,3 miliar di RSUD RT Notopuro juga menjadi bagian dari pembahasan. Fasilitas ini dirancang untuk mengurai kepadatan kendaraan dan mampu menampung hingga 235 unit mobil.

Manajemen RSUD menegaskan bahwa pembangunan gedung parkir bukan sekadar menambah kapasitas, tetapi juga bagian dari peningkatan kualitas layanan yang lebih manusiawi, termasuk aspek kenyamanan, keamanan, dan kemudahan akses bagi pasien.
Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD RT Notopuro Sidoarjo masih menuai perhatian dan evaluasi.
DPRD menegaskan pentingnya keseimbangan antara regulasi dan kepentingan masyarakat, agar layanan publik tetap adil dan tidak memberatkan pasien serta keluarga. (T7/Baik)







