Sidoarjo, pojokkasus.com – Pemutihan pajak Sidoarjo mulai diberlakukan sejak Senin (4/5/2026) oleh BPPD dengan tujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan penerimaan daerah. Program ini berlangsung hingga 29 Oktober 2026 dan memungkinkan seluruh wajib pajak membayar tunggakan tanpa dikenai denda.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan stimulus ekonomi di tengah kondisi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan. Dengan penghapusan denda, diharapkan partisipasi wajib pajak meningkat signifikan.
Jenis pajak yang termasuk dalam program ini cukup beragam, mulai dari PBB-P2 dan BPHTB hingga tahun pajak 2025. Selain itu, pajak sektor usaha seperti makanan, hotel, hiburan, reklame, serta pajak air tanah juga masuk dalam kebijakan ini.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keringanan, tetapi juga ajakan untuk meningkatkan kesadaran pajak.
“Kami ingin masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ini bentuk dukungan pemerintah agar beban warga lebih ringan,” tegasnya.

Menurutnya, pajak memiliki peran vital dalam pembangunan daerah.
“Pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan semuanya berasal dari pajak. Ini adalah kontribusi nyata masyarakat untuk daerahnya,” jelas Subandi.
Dari sisi pelayanan, pemerintah telah menghadirkan sistem pembayaran yang lebih modern dan praktis. Wajib pajak dapat melakukan transaksi melalui perbankan, minimarket, serta aplikasi digital berbasis QRIS yang memudahkan pembayaran kapan saja.
http://Baca juga Tragedi Kades Gantung Diri, CCTV dan Otopsi Ungkap Fakta
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
Kemudahan juga diberikan dalam akses informasi. Masyarakat dapat mengecek rincian tagihan pajak secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pemerintah daerah menekankan bahwa program ini bersifat terbatas dan tidak akan diperpanjang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Program ini dinilai sebagai langkah win-win solution, di mana masyarakat terbantu tanpa beban denda, sementara pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan daerah untuk pembangunan.
Pemutihan pajak di Sidoarjo menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (T7/Baik)







