Pasuruan, pojokkasus.com – Mediasi limbah PT Forbest yang berlangsung di ruang meeting perusahaan di Desa Winong, Senin (11/5/2026), menghasilkan sejumlah kesepakatan penting antara pihak perusahaan dan warga Dusun Kebonsari RT 01 RW 08.
Pertemuan tersebut mempertemukan manajemen HRD PT Forbest, perangkat Desa Legok, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Karang Taruna, serta perwakilan masyarakat yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait dugaan pembuangan limbah cair di lingkungan dusun.
Mediasi berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif. Warga menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak perusahaan mengenai dampak limbah terhadap lingkungan, terutama terhadap kualitas air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat sekitar.
Dalam forum itu, warga menjelaskan bahwa limbah padat berupa potongan material dinilai tidak terlalu berdampak terhadap lingkungan sekitar. Namun, masyarakat meminta perusahaan menghentikan pembuangan limbah cair ke area gudang bekas restoran nusa dua karena dikhawatirkan memengaruhi kualitas air yang digunakan warga sehari-hari.
UMKM Persit Brawijaya Melejit, Pangdam Dorong Go Digital
Warga Tekankan Pentingnya Kualitas Air Bersih
Perwakilan warga Dusun Kebonsari menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan pokok yang harus dijaga bersama. Mereka berharap perusahaan mengambil langkah konkret agar aktivitas industri tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Menurut warga, persoalan utama bukan pada keberadaan perusahaan, melainkan pada pengelolaan limbah cair yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Warga juga meminta adanya komunikasi yang lebih terbuka agar setiap persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara musyawarah.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Forbest melalui manajemen HRD menyampaikan bahwa limbah perusahaan telah menjalani uji laboratorium oleh pihak eksternal. Meski demikian, perusahaan tetap menerima masukan masyarakat dan berkomitmen memperbaiki pengelolaan lingkungan di sekitar area operasional.
Pihak perusahaan juga menyatakan kesediaan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, khususnya terkait kualitas air di wilayah Dusun Kebonsari RT 01 RW 08. Komitmen itu menjadi salah satu poin penting dalam hasil mediasi antara kedua belah pihak.
Kesepakatan Mediasi Mulai Direalisasikan
Dalam hasil mediasi, perusahaan dan warga menyepakati beberapa langkah tindak lanjut. Kesepakatan tersebut meliputi pembangunan sumur bor baru untuk mendukung kebutuhan air bersih warga, penghentian pembuangan limbah cair, serta rencana pemagaran area terbuka milik perusahaan.
Langkah itu diharapkan mampu mengurangi potensi dampak lingkungan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat sekitar. Warga meminta realisasi kesepakatan dilakukan secara bertahap namun konsisten agar manfaatnya dapat segera dirasakan.
Selain persoalan lingkungan, forum mediasi juga membahas kompensasi sosial dari perusahaan kepada masyarakat sekitar. Dalam pembahasan tersebut, muncul kesepakatan mengenai pemberian bingkisan menjelang Hari Raya Idul Fitri serta bantuan satu ekor kambing saat Idul Adha sebagai bentuk perhatian sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Komunikasi Dinilai Jadi Solusi Penyelesaian
Perangkat desa, aparat keamanan, dan unsur Karang Taruna yang hadir dalam mediasi berharap hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjalin baik. Mereka menilai komunikasi yang terbuka menjadi kunci utama dalam penyelesaian persoalan lingkungan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Polisi Ungkap 36 Kasus Curas Sidoarjo, 43 Tersangka Diciduk
Seluruh pihak juga berharap hasil mediasi tidak berhenti pada kesepakatan tertulis semata, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. Dengan adanya komitmen penghentian pembuangan limbah cair dan pembangunan fasilitas pendukung air bersih, masyarakat Dusun Kebonsari kini menunggu realisasi konkret dari perusahaan.
Mediasi ini menjadi langkah awal dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara dunia industri dan masyarakat sekitar. Keberhasilan pelaksanaan kesepakatan nantinya akan menjadi tolok ukur kepercayaan warga terhadap komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan dan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan industri. (Ded)





